Menuju konten utama

Daftar Aturan Baru Pengajuan Visa Schengen di 26 Negara Uni Eropa

Visa Schengen menerapkan aturan baru bagi pelamarnya yang ingin masuk ke wilayah Schengen, yang diterapkan mulai 2 Februari 2020. 

Daftar Aturan Baru Pengajuan Visa Schengen di 26 Negara Uni Eropa
Ilustrasi Visa Schengen. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Visa Schengen mengubah beberapa peraturan dalam Kode Visa Schengen yang mengatur penerbitan dan manfaat visa sejak bulan Februari 2020.

Perubahan ini dilakukan dalam upaya memfasilitasi prosedur aplikasi untuk para pelancong hingga staf konsulat yang hendak berkunjung ke wilayah Schengen.

Schengen sendiri adalah kawasan yang meliputi 26 negara Eropa yang resmi menghapus kebijakan paspor dan semua jenis kontrol perbatasan pada masing-masing kawasan perbatasan.

Negara-negara Eropa yang termasuk dalam wilayah tersebut antara lain Italia, Prancis, Spanyol, Finlandia, Polandia, Hungaria, Jerman, Belgia, Belanda dan lain-lain.

Sebagai wilayah dengan sebagian besar negara merupakan tujuan perjalanan internasional, Schengen memberlakukan adanya visa sebagaimana negara lain.

Semua pemohon Visa Schengen yang mengajukan file aplikasi sejak hari Minggu pertama bulan Februari 2020 dan seterusnya, akan tunduk pada Kode Visa Schengen yang baru.

Dilansir dari laman Schengenvisainfo.com, Kode Visa Schengen yang baru akan mulai diimplementasikan pada periode yang sama di semua negara anggota.

“Sejak Peraturan (UE) 2019/1155 dari Parlemen Eropa dan Dewan 20 Juni 2019 mengubah Peraturan (EC) No 810/2009 menetapkan Kode Komunitas tentang Visa (Kode Visa) mengikat secara keseluruhan dan secara langsung berlaku di semua Negara Anggota UE sesuai dengan Perjanjian, semua negara Schengen, termasuk Lithuania, akan menerapkannya mulai 2 Februari 2020,” seorang pejabat dari Divisi Media Informasi dan Pemantauan Lithuania menjelaskan dilansir dari SchengenVisaInfo.com.

Susunan aturan baru tersebut diyakini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dunia yang berniat mengunjungi negara-negara di wilayah Schengen. Berikut adalah perubahan utama pada Kode Visa Schengen:

Biaya visa yang lebih tinggi

Pelamar yang dulu membayar €60 (kurang lebih Rp900 ribu) per aplikasi sekarang harus membayar €80 (kurang lebih Rp1,2 juta).

Sementara anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun yang harus membayar €35 (kurang lebih Rp530 ribu) sekarang harus membayar €40 (kurang lebih Rp560 ribu).

Biaya tidak berubah untuk warga negara dari negara-negara yang memiliki perjanjian fasilitasi visa dengan Uni Eropa, yang biayanya tetap €35 (kurang lebih Rp530 ribu). Sementara, anak-anak berusia 0 hingga 6 tetap dibebaskan dari biaya visa.

Perpanjangan periode pengajuan aplikasi

Manfaat lain untuk pelamar visa adalah bahwa ia memperpanjang periode di mana aplikasi dapat diajukan, dari tiga bulan hingga enam bulan sebelum perjalanan.

Misalnya, seorang pelaut dalam melaksanakan tugasnya dapat sampai Februari, mengajukan aplikasi paling cepat sembilan bulan sebelum kedatangan mereka di salah satu pelabuhan Schengen.

Aplikasi terbaru dapat diajukan, namun, tetap 15 hari kalender sebelum perjalanan yang dimaksudkan ke Wilayah Schengen.

Formulir aplikasi elektronik di sebagian besar negara

Dalam upaya memfasilitasi prosedur permohonan visa, Kode Visa yang diperbarui memberi instruksi kepada negara-negara anggota agar formulir aplikasi diisi dan diserahkan secara elektronik, jika memungkinkan.

Ini juga mewajibkan mereka untuk mengizinkan pemohon visa untuk menandatangani formulir aplikasi secara elektronik.

Tanda tangan elektronik tersebut kemudian harus diakui oleh Negara Anggota yang kompeten.

Otoritas perwakilan dari setiap Anggota Schengen harus hadir di setiap negara ketiga dalam hal penerimaan visa setelah 2 Februari

Kode baru mewajibkan semua negara Anggota Schengen untuk hadir di setiap negara ketiga, melalui kedutaan / konsulat mereka, Negara Anggota lainnya, atau dengan melakukan outsourcing penerimaan visa Schengen ke penyedia layanan eksternal.

Kewajiban tersebut datang dalam upaya untuk memfasilitasi aplikasi visa sehingga warga negara dari beberapa negara tidak lagi harus melakukan perjalanan ke negara tetangga hanya untuk mengajukan dan mengajukan aplikasi.

Wisatawan yang sering memiliki riwayat visa positif dapat memanfaatkan visa dengan masa berlaku yang lebih panjang

Wisatawan sering mengunjungi Area Schengen dan memiliki riwayat visa positif akan diberikan dengan manfaat mendapatkan visa masuk ganda yang berlaku hingga lima tahun.

Wisatawan dianggap memiliki catatan visa positif jika mereka telah menggunakan visa sebelumnya secara sah, mereka memiliki situasi ekonomi yang baik di negara asal dan meninggalkan wilayah negara anggota sebelum berakhirnya masa berlaku dari visa yang telah mereka terapkan.

Manfaat ini tidak akan terbatas pada tujuan perjalanan tertentu atau kategori pelamar. Namun, negara-negara anggota diperintahkan untuk memiliki perhatian khusus terhadap orang-orang yang bepergian untuk tujuan menjalankan profesinya, seperti para pebisnis, pelaut, seniman, dan atlet.

Kode baru ini juga memperkenalkan mekanisme yang menegaskan, apakah biaya visa harus berubah atau tetap sama, untuk setiap tiga tahun.

Mekanisme lain yang akan menggunakan pemrosesan visa sebagai leverage. Upaya tersebut untuk meningkatkan kerja sama dengan negara ketiga pada penerimaan kembali wisatawan.

Baca juga artikel terkait VISA atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yandri Daniel Damaledo