Menuju konten utama

Daftar 41 Stasiun yang Ada Rapid Test Antigen di Jawa dan Sumatera

Total stasiun dengan layanan rapid test antigen saat ini sebanyak 41 stasiun, tersebar di Jawa dan Bali. Terbaru, Stasiun Klaten dan Stasiun Purwosari.

Daftar 41 Stasiun yang Ada Rapid Test Antigen di Jawa dan Sumatera
Calon penumpang melakukan tes cepat Antigen di Stasiun Yogyakarta, Gedong Tengen, DI Yogyakarta, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - PT KAI terus menambah titik layanan rapid test antigen untuk syarat penumpang kereta api jarak jauh. Terbaru, dibuka di Stasiun Klaten dan Stasiun Purwosari.

Dua stasiun di wilayah Daerah Operasi 6 Yogyakarta itu menemani tiga stasiun lainnya yang sudah dilengkapi layanan serupa, yaitu Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Balapan.

"Yang terbaru dibuka di Stasiun Klaten dan Stasiun Purwosari. Layanan di kedua stasiun sudah bisa diakses sejak Selasa (12/1)," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta pada Rabu (13/1/2021) dikutip Antara.

Rapid test antigen di Stasiun Klaten dan Purwosari bisa diakses oleh calon penumpang kereta api dengan menunjukkan kode booking tiket. Layanan dapat diakses setiap hari pukul 07.00-20.00 WIB.

"Biaya layanan yang dibebankan juga tetap sama, yaitu Rp105.000 per penumpang," kata Supriyanto.

Daftar Stasiun di Jawa dan Sumatera

PT KAI per 11 Januari 2021 telah menambah layanan rapid test antigen di beberapa stasiun di Sumatera.

Layanan rapid test antigen kini tersedia di Stasiun Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjung Karang, Baturaja, Kotabumi dan Martapura.

"Sehingga total stasiun dengan layanan rapid test antigen saat ini berjumlah 39 stasiun," pernyataan PT KAI dalam sebuah unggahan di media sosial Twitter, Senin (11/1/2021).

Dengan bertambahnya dua stasiun baru dari Daerah Operasi 6 Yogyakarta, maka total stasiun dengan layanan rapid test antigen saat ini menjadi 41 stasiun. Berikut ini daftar selengkapnya.

Daftar stasiun di Jawa dengan layanan rapid test antigen:

Daerah Operasi 1

Stasiun Gambir

Stasiun Pasar Senin

Daerah Operasi 2

Stasiun Bandung

Stasiun Kiaracondong

Daerah Operasi 3

Stasiun Cirebon

Stasiun Cirebon Prujukan

Daerah Operasi 4

Stasiun Semarang Tawang

Stasiun Semarang Poncol

Stasiun Tegal

Daerah Operasi 5

Stasiun Purwokerto

Stasiun Kebumen

Stasiun Kroya

Stasiun Kutoarjo

Daerah Operasi 6

Stasiun Yogyakarta

Stasiun Lempuyangan

Stasiun Solo Balapan

Stasiun Klaten

Stasiun Purwosari

Daerah Operasi 7

Stasiun Madiun

Stasiun Blitar

Stasiun Jombang

Stasiun Kediri

Stasiun Kertosono

Daerah Operasi 8

Stasiun Surabaya Gubeng

Stasiun Surabaya Pasar Turi

Stasiun Malang

Stasiun Mojokerto

Stasiun Sidoarjo

Daerah Operasi 9

Stasiun Jember

Stasiun Ketapang

Daftar stasiun di Sumatera dengan layanan rapid test antigen:

Divisi Regional 3

Stasiun Kertapati

Stasiun Lahat

Stasiun Lubuk Linggau

Stasiun Muara Enim

Stasiun Prabumulih

Stasiun Tebing Tinggi

Divisi Regional 4

Stasiun Tanjung Karang

Stasiun Baturaja

Stasiun Kotabumi

Stasiun Martapura

Aturan Terbaru Syarat Naik Kereta Api Januari 2021

Dikutip dari laman resmi KAI, pada periode 9-25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sementara isi lengkap peraturan naik kereta api di SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 (PDF), yang berlaku pada 9-25 Januari 2021, adalah sebagaimana perincian berikut ini.

1. Penumpang kereta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).

2. Penumpang kereta wajib memakai masker denga benar yang menutupi hidung dan mulut.

3. Jenis masker yang digunakan penumpang kereta adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

4. Penumpang kereta wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen. Sampel tes PCR atau Rapid Test Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Aturan ini berlaku di Jawa dan Sumatera

5. Penumpang kereta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun 2 arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

6. Penumpang kereta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang durasinya kurang dari 2 jam, kecuali bagi orang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

7. Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, namun dia menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

8. Penumpang kereta berumur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

9. Kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen juga tidak berlaku bagi penumpang kereta untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Syarat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen tidak berlaku bagi penumpang kereta untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Syarat ini tidak berlaku bagi para penumpang kereta KRL Jabodetabek.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH