tirto.id - PT KAI terus menambah titik layanan rapid test antigen untuk syarat penumpang kereta api jarak jauh. Terbaru, dibuka di Stasiun Klaten dan Stasiun Purwosari.
Dua stasiun di wilayah Daerah Operasi 6 Yogyakarta itu menemani tiga stasiun lainnya yang sudah dilengkapi layanan serupa, yaitu Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Balapan.
"Yang terbaru dibuka di Stasiun Klaten dan Stasiun Purwosari. Layanan di kedua stasiun sudah bisa diakses sejak Selasa (12/1)," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta pada Rabu (13/1/2021) dikutip Antara.
Rapid test antigen di Stasiun Klaten dan Purwosari bisa diakses oleh calon penumpang kereta api dengan menunjukkan kode booking tiket. Layanan dapat diakses setiap hari pukul 07.00-20.00 WIB.
"Biaya layanan yang dibebankan juga tetap sama, yaitu Rp105.000 per penumpang," kata Supriyanto.
Daftar Stasiun di Jawa dan Sumatera
PT KAI per 11 Januari 2021 telah menambah layanan rapid test antigen di beberapa stasiun di Sumatera.
Layanan rapid test antigen kini tersedia di Stasiun Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjung Karang, Baturaja, Kotabumi dan Martapura.
"Sehingga total stasiun dengan layanan rapid test antigen saat ini berjumlah 39 stasiun," pernyataan PT KAI dalam sebuah unggahan di media sosial Twitter, Senin (11/1/2021).
Dengan bertambahnya dua stasiun baru dari Daerah Operasi 6 Yogyakarta, maka total stasiun dengan layanan rapid test antigen saat ini menjadi 41 stasiun. Berikut ini daftar selengkapnya.
Daftar stasiun di Jawa dengan layanan rapid test antigen:
Daerah Operasi 1
Stasiun Gambir
Stasiun Pasar Senin
Daerah Operasi 2
Stasiun Bandung
Stasiun Kiaracondong
Daerah Operasi 3
Stasiun Cirebon
Stasiun Cirebon Prujukan
Daerah Operasi 4
Stasiun Semarang Tawang
Stasiun Semarang Poncol
Stasiun Tegal
Daerah Operasi 5
Stasiun Purwokerto
Stasiun Kebumen
Stasiun Kroya
Stasiun Kutoarjo
Daerah Operasi 6
Stasiun Yogyakarta
Stasiun Lempuyangan
Stasiun Solo Balapan
Stasiun Klaten
Stasiun Purwosari
Daerah Operasi 7
Stasiun Madiun
Stasiun Blitar
Stasiun Jombang
Stasiun Kediri
Stasiun Kertosono
Daerah Operasi 8
Stasiun Surabaya Gubeng
Stasiun Surabaya Pasar Turi
Stasiun Malang
Stasiun Mojokerto
Stasiun Sidoarjo
Daerah Operasi 9
Stasiun Jember
Stasiun Ketapang
Daftar stasiun di Sumatera dengan layanan rapid test antigen:
Divisi Regional 3
Stasiun Kertapati
Stasiun Lahat
Stasiun Lubuk Linggau
Stasiun Muara Enim
Stasiun Prabumulih
Stasiun Tebing Tinggi
Divisi Regional 4
Stasiun Tanjung Karang
Stasiun Baturaja
Stasiun Kotabumi
Stasiun Martapura
Aturan Terbaru Syarat Naik Kereta Api Januari 2021
Dikutip dari laman resmi KAI, pada periode 9-25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.
Sementara isi lengkap peraturan naik kereta api di SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 (PDF), yang berlaku pada 9-25 Januari 2021, adalah sebagaimana perincian berikut ini.
1. Penumpang kereta wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
2. Penumpang kereta wajib memakai masker denga benar yang menutupi hidung dan mulut.
3. Jenis masker yang digunakan penumpang kereta adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
4. Penumpang kereta wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen. Sampel tes PCR atau Rapid Test Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Aturan ini berlaku di Jawa dan Sumatera
5. Penumpang kereta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun 2 arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
6. Penumpang kereta tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang durasinya kurang dari 2 jam, kecuali bagi orang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan untuk pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
7. Apabila hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif, namun dia menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
8. Penumpang kereta berumur di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
9. Kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen juga tidak berlaku bagi penumpang kereta untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Syarat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen tidak berlaku bagi penumpang kereta untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Syarat ini tidak berlaku bagi para penumpang kereta KRL Jabodetabek.
Editor: Agung DH