tirto.id - Ijtima Ulama II, yang digelar hari ini, memutuskan untuk memberikan dukungan terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. Dukungan itu resmi diumumkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) Ulama.
Dukungan tersebut diberikan setelah Prabowo menandatangani pakta integritas berisi 17 poin kontrak politik. Prabowo menandatangani pakta integritas itu saat mendatangi acara Ijtima Ulama II di Grand Hotel Cempaka, Jakarta, pada Minggu (16/9/2018).
Pakta Integritas itu diteken oleh Prabowo dan perwakilan peserta Ijtima Ulama II: KH Abdul Rosyid Abdullah Syafii serta Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak.
Salah satu poin kontrak politik tersebut: meminta Prabowo menjamin pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia jika terpilih menjadi presiden di Pilpres 2019. Prabowo juga diminta memulihkan hak-hak Rizieq sebagai Warga Negara Indonesia sekaligus merehabilitasi nama tokoh FPI tersebut.
Rizieq saat ini masih bermukim di Arab Saudi. Dia keluar dari Indonesia setelah terbelit sejumlah kasus hukum, seperti dugaan penodaan lambang negara dan kasus chat yang diduga mengandung konten pornografi.
Belakangan, Polri menghentikan penyidikan kasus-kasus itu karena tidak cukup bukti. Tapi, sampai sekarang, Rizieq belum memutuskan kembali ke Indonesia. Saat acara Ijtima Ulama II digelar hari ini, rekaman suara Rizieq sempat diperdengarkan.
Prabowo menyatakan berterima kasih kepada GNPF Ulama. Ia pun mengapresiasi 17 poin kontrak politik tersebut dengan menyebutnya demi kepentingan bangsa.
"Tadi ada 17 poin dalam pakta integritas, semuanya ialah demi kepentingan bangsa, negara, rakyat dan semua agama. Jadi benar-benar saya menyampaikan penghargaan kepada Ijtima Ulama II," kata dia.
Berikut ini daftar 17 poin kontrak politik dalam Pakta Integritas yang diteken Prabowo Subianto saat Ijtima Ulama II berlangsung:
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai relijius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam maupun umat agama-agama lain yang diakui pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola ukhuwah Islamiah (Persaudaraan Umat Islam) secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No.25/1996 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatanp pangan, ketersediaan sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom