tirto.id - Laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait pusinya berjudul “Ibu Indonesia” belum berhenti. Setelah ada 10 laporan dari berbagai tempat, kini ada empat laporan lagi di Bareskrim Mabes Polri.
"Proses hukum harus lanjut walaupun dia datang ke kami minta maaf. Kami akan maafkan," kata Direktur LBH Forum Syuhada Indonesia, Khoirul Amin, Kamis (5/4/2018).
Meski Sukmawati sudah meminta maaf dan melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'aruf Amin, laporan tetap dilakukan. Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, keputusan untuk menghentikan laporan ini ada pada pelapor secara pribadi.
"Mungkin dia [Sukmawati] sebagai umat beragama wajar menyampaikan permintaan maafnya. Kami semua menerima permohonan maafnya, tapi sebagai hukum harus tetap berjalan supaya ada kepastian hukum agar nanti peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," kata Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan.
"Ini menjadi catatan keras bagi semua siapapun dia, tidak terkecuali terhadap melakukan ucapan penistaan agama," lanjut Ade.
Berikut daftar 14 pelapor Sukmawati:
1. Satu laporan di Polda Jawa Timur
2. Dua laporan di Polda Metro Jaya
3. Tujuh laporan di Bareskrim Mabes Polri
4. Satu laporan dari LBH Forum Syuhada Indonesia di Bareskrim
5. Dua laporan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Bareskrim
6. Satu laporan dari Notaris Muslim Indonesia (NMI) di Bareskrim
Laporan dari Forum Umat Islam Bersatu digabung dengan LBH Forum Syuhada Indonesia dengan pelapor atas nama Riska Karmila. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/461/IV/2018/Bareskrim.
Sementara laporan dari Advokat Cinta Tanah Air terbagi menjadi dua pelapor, yakni Edwin Irmansyah dan Herlina Yulianti Azis. Laporan Edwin diterima dengan nomor LP/462/IV/2018/Bareskrim dan laporan Herlina terdaftar dengan nomor LP/463/IV/Bareskrim.
Laporan terakhir di Bareskrim hari ini dilakukan oleh orang bernama Burhanuddin dari NMI. Laporan itu tercatat dengan nomor laporan LP/465/IV/2018/Bareskrim.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto