Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Daden Ungkap Janji Sambo Bela Bharada E usai Penembakan Yosua

Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden menuturkan bahwa ia sempat mendengar Sambo berjanji untuk membela Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Daden Ungkap Janji Sambo Bela Bharada E usai Penembakan Yosua
Sejumlah saksi bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Ajudan Ferdy Sambo Brigadir Daden menuturkan bahwa dirinya sempat mendengar Sambo berjanji untuk membela Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kejadian tersebut, menurut Daden, terjadi setelah penembakan di rumah dinas Sambo. Mulanya Sambo menyuruh Bripka Ricky Rizal untuk mengantar Putri ke rumah Saguling, setelah itu ia mengumpulkan ajudannya termasuk Bharada E.

"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard (Bharada E) dan mengatakan 'Tenang Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," kata Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

Selain itu, Daden juga menceritakan bahwa Sambo sempat memberi pesan kepada para ajudannya.

"Bapak (Sambo) ngomong bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri atau keluarga kalian?," katanya.

Saat itu para ajudan yang berkumpul adalah Richard Eliezer, Yogi, Daden dan Kodir. Mereka berada di garasi mobil rumah duren tiga bersama Ferdy Sambo.

Daden merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambi yang hari ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna memberikan kesaksian atas terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer.

Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri