Menuju konten utama

Hakim Pertimbangkan Usulan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo

Susi, seorang ART Ferdy Sambo dinilai memberikan kesaksian palsu di persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer.

Hakim Pertimbangkan Usulan Proses Hukum Susi ART Ferdy Sambo
Tangkapan Layar - ART Ferdy Sambo, Susi yang sedang bersaksi hari ini di PN Jakarta Selatan. (ANTARA/(Afra Augesti/Azhfar Robbani/Rayyan/Nusantara Mulkan))

tirto.id - Tim penasehat hukum terdakwa Richard Eliezer meminta kepada majelis hakim untuk memproses hukum Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo. Pasalnya, Susi dinilai memberikan kesaksian palsu di persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer.

"Izin majelis, ini aturan main persidangan kan sesuai dengan Pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi [Susi] dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman 7 tahun. Terima kasih majelis," kata salah satu kuas hukum Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hakim kemudian menjawab akan mempertimbangkan usulan tersebut.

"Nanti kami pertimbangkan," jawab hakim ketua, Wahyu Imam Santosa.

Rony menilai Susi beberapa kali tampak membohongi hakim dan jaksa dalam persidangan. Hal tersebut ia lihat dari cara Susi memberikan jawaban atas pertanyaan para hakim dan jaksa.

"Saya dari tadi perhatiin majelis sama jaksa aja dibohongin apalagi kami penasihat hukum. Saya mau gali soal kebohongannya majelis, apakah dia mengalir sesuai pikirannya atau bagaimana. [Apakah] Ada arahan kamu harus begini kamu harus begini," kata Rony.

Rony mencurigai keterangan Susi telah dikondisikan supaya sesuai dengan keterangan empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya [keterangannya]. Nanti kita akan crosscheck juga ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama," katanya.

Susi merupakan salah satu saksi yang hari ini dihadirkan untuk memberikan kesaksian atas terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer.

Dalam persidangan, Susi mendapatkan teguran dari majelis hakim saat sedang menjadi saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer. Hakim kesal dengan Susi yang tidak konsisten dan kerap menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan hakim.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa kepada Susi.

"Tidak," jawab Susi.

Hakim sebelumnya menanyakan kepada Susi seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021. Susi lalu menjawab secara cepat dan mengatakan tidak tahu.

Hakim kemudian meminta Susi untuk mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan. Susi bahkan diancam hakim untuk dipidanakan bila keterangannya tidak konsisten.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," kata hakim Wahyu.

Baca juga artikel terkait SIDANG RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto