tirto.id - Zona merah penyeberan COVID-19 di DKI Jakarta tersisa tiga wilayah rukum tetangga (RT) dari total 30.482 RT. Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan angka itu berdasarkan data RT rawan di ibu kota periode 16-22 Agustus 2021.
"Ya, DKI Jakarta alhamdulillah yang masuk dalam zona merah itu tinggal 3 RT dari 30 ribu lebih RT," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/8/2021) malam.
Kemudian RT yang berstatus zona oranye sebanyak 116; zona kuning sebanyak 4.131; dan zona hijau sebanyak 26.232.
Jumlah zona merah tersebut menurun dari data RT rawan wilayah DKI pada 10-16 Agustus 2021 yaitu sebanyak 7 RT.
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menuturkan penurunan jumlah zona merah di tingkat RT tidak luput dari dukungan masyarakat, TNI-Polri, dan pengurus wilayah yang menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Namun kita tidak boleh berpuas diri, tidak boleh kendor, harus tetap hati-hati dan waspada. Dan sekali lagi kita tetap berada di rumah, laksanakan prokes sampai betul-betul kita meyakini bahwa virusnya tidak ada di Jakarta," kata dia.
Pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari Level 4 menjadi Level 3. Hal itu ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo memperpanjang PPKM dari 24 sampai 30 Agustus 2021.
Pemerintah juga menurunkan status PPKM di beberapa daerah Jawa-Bali dari level 4 menjadi 3.
"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota, kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi, Senin malam.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan