Menuju konten utama

CORE Dorong BI Pertahankan Suku Bunga Acuan BI 5,25 Persen

Di tengah nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga di level Rp14.600 terhadap dolar AS, BI tidak perlu menaikkan suku bunga acuan pada bulan ini.

CORE Dorong BI Pertahankan Suku Bunga Acuan BI 5,25 Persen
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo didampingi oleh Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dan Mirza Adityaswara memberikan keterangan pers seusai mengadakan Rapat Dewan Gubernur di Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Bank Indonesia (BI) hari ini akan mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur bulan ini, yang meliputi tentang kebijakan suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR). Center of Reform on Economics (Core) Indonesia mendorong BI untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan.

Direktur Riset Core Indonesia Pieter Abdullah Redjalam mengatakan di tengah nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga di level Rp14.600 terhadap dolar AS, BI tidak perlu menaikkan suku bunga acuan pada bulan ini.

"Menaikkan suku bunga acuan BI bukan solusi," kata Pieter kepada Tirto pada Rabu (15/8/2018).

Usai Rapat Dewan Gubernur memutuskan suku bunga acuan BI pada Juli sebesar 5,25 persen. Angka ini bertahan dari suku bunga acuan pada Juni.

Pelemahan kurs rupiah hingga level Rp14.600 sejak 13 Agustus 2018, kata Pieter, dipengaruhi oleh pelebaran defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Pada triwulan II/2018, CAD mencapai 3 persen terhadap PDB atau senilai 8,0 miliar dolar AS. Angka ini lebih tinggi dibandingkan defisit triwulan sebelumnya sebesar 5,7 miliar dolar AS atau 2,2 persen terhadap PDB.

"Pelemahan rupiah lebih disebabkan sentimen negatif terhadap pelebaran CAD yang mencapai 3 persen PDB dan di saat yang sama ada kekhawatiran terhadap kondisi global yang dipicu oleh potensi krisis di Turki," ujarnya.

Untuk menguatkan kurs rupiah, menurutnya, lebih tepat apabila BI dan pemerintah fokus mengurangi impor, meningkatkan ekspor. Selain itu, diatur pula agar devisa hasil ekspor dapat benar-benar menjadi suplai valas di dalam negeri.

Pemerintah tengah giat mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengkonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini akan membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi eksportir sudah sangat menarik dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016. Namun, nampaknya belum banyak yang mengetahui beleid tersebut.

Beleid tersebut tertulis, jika devisa hasil ekspor (DHE) disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama 1 bulan, PPh atas bunga deposito tersebut dikenakan 10 persen. Bila lebih lama lagi, misalnya tiga bulan dan enam bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5 persen dan 2,5 persen. Sementara, DHE yang ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas enam bulan akan bebas PPh.

Sementara jika DHE disimpan dalam bentuk rupiah, untuk jangka waktu satu bulan dan tiga bulan, PPh yang dikenakan yakni masing masing 7,5 persen dan 5 persen. Jika enam bulan atau lebih, PPh bunganya dibebaskan.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Bisnis
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yuliana Ratnasari