tirto.id - Kesadaran hukum merupakan faktor penting yang menentukan dipatuhinya aturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah kesadaran membayar pajak tepat waktu. Lantas, apa pengertian kesadaran hukum dan indikator-indikatornya?
Secara definitif, kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau kelompok masyarakat terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan adanya kesadaran tersebut, ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan keadilan dapat terwujud di kelompok masyarakat Indonesia.
Apabila kesadaran hukum tergolong lemah, kehidupan bermasyarakat cenderung meresahkan dan pergaulan antarsesama juga kurang tentram.
Selain itu, kesadaran hukum juga merupakan faktor efektif atau tidaknya suatu hukum perundang-undangan yang berlaku.
Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, lazimnya penegakan hukum dan ketertiban masyarakat juga kian teratur, serta mudah untuk memajukan bangsa tersebut.
4 Indikator Kesadaran Hukum Warga Negara
Untuk mengukur kesadaran hukum pada suatu negara, terdapat 4 indikator sebagai penentunya. Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam Sosiologi Hukum dalam Masyarakat (1982) menuliskan 4 indikator kesadaran hukum yang terdiri dari pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.
Penjelasan mengenai indikator-indikator kesadaran hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pengetahuan Hukum
Indikator pertama dari kesadaran hukum adalah pengetahuan terkait hukum yang diberlakukan di suatu negara.
Pengetahuan hukum itu meliputi pemahaman terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang hukum, seperti melanggar lalu lintas, menganiaya orang lain, hingga melakukan penipuan.
Selain itu, warga negara juga mesti paham terkait perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, hingga perjanjian niaga.
2. Pemahaman Kaidah-Kaidah Hukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum ditunjukkan dengan dengan menghayati isi hukum yang berlaku.
Salah satunya adalah dengan memahami tujuan hukum yang dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan bersama.
3. Sikap terhadap Norma-Norma Hukum
Sikap terhadap norma-norma hukum berupa penilaian baik atau buruk terhadap kaidah-kaidah atau aturan-aturan hukum.
Sebagai misal, perampokan termasuk perbuatan tercela karena merugikan orang lain.
Demikian juga mengenakan helm termasuk perbuatan baik karena berguna untuk melindungi diri (bagian kepala) jika terjadi hal-hal tak diinginkan di jalan raya.
4. Perilaku Hukum
Perilaku hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia
Contoh kesadaran hukum yang mudah terlihat adalah perilaku hukum yang nampak. Kendati tidak semua orang yang mematuhi hukum memiliki kesadaran hukum yang baik, namun bisa dipastikan bahwa orang-orang yang sadar hukum akan senantiasa patuh terhadap aturan hukum di Indonesia
Contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kesadaran hukum adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) yang ditulis oleh Salikun, dkk.
- Memiliki akta kelahiran.
- Mematuhi aturan berlalu lintas.
- Menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
- Tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
- Membayar pajak tepat waktu.