tirto.id - Citilink Indonesia akan segera memberlakukan kebijakan baru terkait dengan penambahan biaya bagasi pada setiap penerbangan domestik mulai Jumat, 8 Februari 2019.
Sebelumnya maskapai Lion Air dan Wings Air telah menerapkan bagasi berbayar untuk penerbangan domestik mulai 8 Januari 2019.
Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto mengatakan, dasar pemberlakukan kebijakan ini mengacu aturan Kementerian Perhubungan soal diperbolehkannya bagasi berbayar untuk jenis penerbangan maskapai berbiaya hemat (low cost carrier/LCC). Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 3 Peraturan Kementerian Perhubungan nomor 185 tahun 2015.
Sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015, maskapai berbiaya hemat dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.
"Citilink sebagai maskapai dengan standar layanan no frills (pelayanan dengan standar minimum) akan memberlakukan ketentuan baru mengenai tarif bagasi tercatat," kata dia di Auditorium Garuda Indonesia, Kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja. Pengecualian bagasi berbayar didapatkan penumpang Citilink Indonesia rute internasional serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen dan Garudamiles atau penumpang yang membeli ‘Green Seat’. Kelompok itu tetap memperoleh fasilitas bagasi 10 kilogram.
Benny menambahkan, bagi seluruh penumpang yang telah membeli tiket penerbangan Citilink Indonesia sebelum tanggal 8 Februari 2019, berhak mendapatkan fasilitas bagasi hingga 20 kilogram meski jadwal penerbangan melewati waktu pemberlakukan aturan.
Penumpang domestik, kata dia, juga tetap diperbolehkan untuk membawa satu buah barang bawaan ke dalam kabin dengan berat maksimal 7 kilogram dan dimensi maksimal 58cm x 46cm x 23cm tanpa biaya tambahan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali