Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi e-KTP

Chaeruman Mengaku Dapat Duit dari Bisnis, Bukan Proyek e-KTP

Chaeruman Harahap mengaku dapat duit dari bisnis bukan proyek e-KTP. Ia membantah sejumlah bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Chaeruman Mengaku Dapat Duit dari Bisnis, Bukan Proyek e-KTP
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/12). Chairuman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengaku tidak menerima uang dari proyek e-KTP. Menurutnya uang miliaran yang ia miliki berasal dari bisnis pribadi.

Pernyataan Chaeruman ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir menunjukkan bukti berupa catatan tulisan tangan sejumlah Rp1,2 miliar dan penerimaan Rp3 miliar.

"Saya itu pengusaha Yang Mulia. Dari usaha saya Pak. Pom bensin di Gunung Tua satu dan Tebing Tinggi satu sama kebon sawit, kebon karet di kampung Pak. Sekitar 160 hektar," jelas Chaeruman dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (16/03/2017).

Abdul Basir kembali mencecar Chaeruman. Menurut Abdul, KPK memiliki bukti bahwa catatan pembukuan pom bensin milik Chaeruman keuntungannya tertulis hanya Rp40 juta per bulan dan tidak sampai pada angka Rp1,2 miliar dan Rp3 miliar.

"Itu [catatan] yang lama, Pak. Rp150 juta Pak keuntungan perbulannya, Pak. Uang itu didapat dari bisnis-bisnis saya yang lain di usaha agrobisnis. Kadang saya juga dagang sama kawan-kawan," ujar Chaeruman.

Lebih lanjut Chaeruman menerangkan, catatan keuntungan yang ditemukan tim penyidik KPK di ruang kerjanya murni dari bisnisnya. Dia meyakinkan kepada Jaksa bahwa usaha itu sudah dirintis oleh keluarga sejak lama.

Chaeruman menyebut jika tulisan tangan yang ditemukan KPK di ruang kerjanya adalah tulisan tangan keponakannya bernama Rida.

"Yang mulia catatan yang dibuat oleh kemenakan saya Rida. Itu catatan investasi saya dan keluarga saya di bidang lain. Yang jelas bukan dari e-KTP yang mulia," kelit Chaeruman.

Pada sidang kedua kasus korupsi e-KTP, Chaeruman bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Kedua pejabat Kemendagri ini didakwa telah merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah anggota Komisi II DPR, termasuk Chaeruman Harahap.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan, Chaeruman diduga menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar 584 ribu dollar AS dan Rp26 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Agung DH