tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi meluncurkan bursa kripto. Terkait hal itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, penerbitan bursa kripto saat ini kurang tepat di tengah nilai transaksi aset kripto terjun bebas.
"Jadi momen dari peluncuran bursa kripto ini sebenarnya ya momentumnya kurang tepat ya. Karena, disaat volume transaksi aset kripto secara global sekarang mengalami penurunan gitu," kata Bhima saat dihubungi Tirto, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
"Nah ini juga memunculkan adanya ketidakpastian juga, karena kalau ujungnya adalah OJK yang mengatur bursa kripto, maka akan ada perubahan-perubahan regulasi, perubahan-perubahan aturan dalam pengawasan, penyelenggaraan juga yang dimungkinkan dilakukan oleh OJK. Nah, sehingga memang ini harus betul-betul di respon ya oleh OJK, bahwa masa transisi ini tidak akan menimbulkan perubahan yang signifikan terhadap aturan main dalam bursa kripto gitu ya," tambahnya.
Sementara itu, dia menuturkan hadirnya bursa kripto diharapkan bisa memicu pasar keuangan khususnya aset digital dan menangkal maraknya penipuan berkedok investasi.
"Itu yang harapannya dengan bursa kripto bisa diminimalisir lah penipuan-penipuan dan skema-skema ponzy atas nama aset kripto. Karena jelas yang sudah terdaftar, yang sudah menjadi hak penyelenggara ya adanya di bursa kripto gitu, bukan di tempat yang lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Kepala Bappeti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut menjadi bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Hal ini tentunya untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto,Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.
Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
"Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto," jelas Kepala Bappebti.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin