tirto.id - PPDB Klaten SMP 2021 sudah memasuki tahap pengumuman yang disiarkan secara online melalui situs klaten.siap-ppdb.com hari ini, Rabu, 7 Juli 2021.
Pengumuman hasil seleksi tersebut dilakukan serentak untuk semua jalur pendaftaran PPDB Klaten SMP, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.
Hasil seleksi tersebut hanya diumumkan hari ini selama 24 jam yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya, yakni daftar ulang di sekolah penerima pada 8-9 Juli 2021 pukul 08.00-14.00 WIB.
Cara Cek Pengumuman PPDB SMP Klaten
Berikut cara cek pengumuman PPDB SMP Klaten 2021 di klaten.siap-ppdb.com:
1. Kunjungi situs klaten.siap-ppdb.com
2. Pilih menu jenjang pendidikan lalu klik jalur pendaftarannya, misalnya “SMP” jalur pendaftaran “Prestasi”
3. Di laman berikutnya klik menu “Seleksi”
4. Klik menu “Pilih Sekolah”
5. Di menu pop up, pilih salah satu nama sekolah yang ditampilkan dalam daftar, misalnya, “SMP NEGERI 1 KALIKOTES”
6. Di laman berikutnya akan ditampilkan daftar nama siswa/siswi yang dinyatakan lulus seleksi
7. Selesai
Cara Daftar Ulang PPDB SMP Klaten
Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Klaten Tahun 2021, berikut cara daftar ulang di sekolah penerima:
1. Setiap calon peserta didik/siswa baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
2. Waktu pendaftaran ulang bagi calon peserta didik/siswa yang dinyatakan diterima harus diumumkan seluas-luasnya.
3. Pendaftaran ulang dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
4. Pelaksanaan daftar ulang dilakukan dengan membawa dan menunjukkan persyaratan yang ditentukan asli, pengumpulan diatur dengan protokoler kesehatan, physical/social distancing harus menghindari kerumunan calon siswa.
5. Bagi calon peserta didik/siswa yang dinyatakan diterima wajib menunjukkan ijazah asli.
6. Pendaftar yang telah dinyatakan gugur sesuai pada butir diatas diganti calon peserta didik/calon siswa lain yang ada pada ranking/peringkat jurnal di bawahnya.
7. Bagi calon peserta didik/siswa yang dinyatakan diterima, tetapi tidak mendaftarkan ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
8. Calon peserta didik/siswa yang tidak diterima, berkas persyaratan administrasi dapat diambil kembali oleh peserta didik sesuai jadwal yang ditentukan sekolah.
Editor: Yantina Debora