Menuju konten utama

Cek Pengumuman PPDB SMA Jatim Jalur Zonasi Mulai 30 Mei 2021

Pengumuman siswa lolos di PPDB SMA Jatim jalur zonasi rilis di laman https://www.ppdbjatim.net

Cek Pengumuman PPDB SMA Jatim Jalur Zonasi Mulai 30 Mei 2021
Orang tua murid melakukan pengaduan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 27, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Pengumuman daftar siswa lolos di penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SMA di wilayah Jawa Timur akan disiarkan pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021.

Hal ini sebagaimana diumumkan pihak PPDB Jatim di laman resminya https://www.ppdbjatim.net

Jalur Zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Untuk Pendaftaran PPDB Jatim jalur zonasi ini digelar 27-29 Mei 2021 pukul 01.00 - 23.59 WIB.

Proses selanjutnya setelah pengumuman adalah konfirmasi oleh siswa yang diterima pada 30-31 Mei 2021 yang dilakukan sampai pukul 23.59 WIB.

Jadwal PPDB SMA jalur zonasi di wilayah Jatim selanjutnya adalah Daftar Ulang Online (dengan mengunggah surat keterangan lulus dari SMP/Sederajat) pada 14 – 19 Juni 2021 pukul 01.00 – 23.59 WIB.

Selanjutnya tanggal 21-30 Juni 2021 dilakukan verifikasi Keaslian Berkas (oleh SMA/SMK sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat).

Sebagaimana dikutip di laman resminya, kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2021

  1. Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.
  2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir melalui aplikasi PPDB online pada situsppdbjatim.net
  3. Peserta didik yang telah diterimawajibmengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net
  4. Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara daring (Online) melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdbjatim.net.
  5. Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2021/2022 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2021 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Dhita Koesno