tirto.id - Banyak orang merasa lebih nyaman mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor. Selain alasan praktis, penggunaan sepeda motor diklaim lebih hemat dan lebih mungkin terbebas dari risiko macet.
Kendati demikian, kapasitas muatan untuk bawa barang menggunakan sepeda motor tidak sebanyak kendaraan roda empat. Ini merupakan salah satu kendala yang umum dialami pengendara selama musim mudik.
Jumlah muatan yang dapat diangkut oleh sepeda motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Angkutan Jalan. Aturan muatan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk menjaga keamanan para pemudik pengendara sepeda motor agar tetap aman dan terhindar dari risiko kecelakaan.
Konsekuensi dari melanggar peraturan batas muatan sepeda motor adalah sanksi pidana atau denda. Oleh karena itu, bagi Anda yang berencana melakukan mudik Lebaran tahun ini ada baiknya memastikan ketentuan membawa barang menggunakan sepeda motor.
Cek Ketentuan Bawa Barang untuk Mudik Pakai Sepeda Motor
Ketentuan kapasitas bawa barang menggunakan sepeda motor dapat dicek dalam PP Nomor 74 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019.
Melalui PP tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah, maupun dengan atau tanpa kereta samping. Selain itu, sepeda motor juga didefinisikan sebagai kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah.
Berdasarkan Pasal 3 Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 dijabarkan bahwa baik sepeda motor diperbolehkan mengangkut barang dengan beberapa alasan, termasuk:
- belum tersedianya mobil barang;
- efisiensi pengangkutan;
- kondisi lainnya.
Aturan mengenai muatan barang juga dimuat dalam pasal Permenhub yang sama. Barang bawaan yang diangkut menggunakan sepeda motor harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
1. Sepeda motor memiliki ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus.
2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan.
3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- lebar muatan tidak melebihi stang kemudi;
- tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (90 sentimeter) dari atas tempat duduk pengemudi;
- barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Pemerintah Beri Izin Mudik Lebaran 2022
Tahun ini pertama kalinya pemerintah memberikan izin untuk mudik sejak pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia pada 2020 lalu. Izin mudik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers Rabu (23/3/2022).
Pelonggaran aturan mudik Lebaran 2022 diiringi dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan para pemudik sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terang Jokowi.