Menuju konten utama
Mudik Lebaran 2022

Tiket Kereta Mudik Lebaran Dijual H-30, Cek Syarat Tanpa Antigen

PT Kereta Api Indonesia mulai menjual tiket kereta untuk mudik Lebaran 2022 mulai H-30. 

Tiket Kereta Mudik Lebaran Dijual H-30, Cek Syarat Tanpa Antigen
Warga membeli tiket kereta api (KA) melalui mesin khusus di Stasiun KA Pasar Senen, Jakarta, Senin (18/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Tiket kereta api untuk mudik lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 akan mulai dibuka pada H-30 oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).

"Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Antara di Jakarta, Kamis (10/3).

Joni menjelaskan saat ini KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Adapun terkait persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran.

Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

Ia mengungkapkan KAI akan mengoperasikan KA sesuai dengan permintaan dari masyarakat. Jika ada peningkatan permintaan, maka akan dilakukan penambahan perjalanan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.

"Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," ujarnya.

Joni mengimbau agar calon penumpang tetap menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Harapannya masyarakat dapat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihannya. Karena KAI selalu mengedepankan protokol kesehatan secara ketat baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Syarat Naik Kereta Api Tanpa Tes Antigen atau PCR

PT KAI juga telah memberlakukan aturan baru terkait perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api.

Mulai 9 Maret 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang telah memperoleh dua dosis vaksinasi COVID-19, tidak perlu menunjukkan surat hasil negatif tes Antigen atau tes PCR.

Syarat terbaru ini diberlakukan oleh PT KAI berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022. SE ini ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Perkeretaapian, Zulfikri pada 8 Maret 2022.

Dengan demikian, penumpang kereta jarak jauh tidak perlu menunjukkan syarat bukti negatif antigen atau PCR.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menjelaskan SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 juga mengatur bahwa seluruh perjalanan kereta api jarak jauh kini bisa dioperasikan dengan kapasitas angkut 100 persen.

Sementara itu, untuk pengecekan data vaksinasi calon penumpang kereta api, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket miliknya dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Nantinya, melalui sistem tersebut KAI bisa mengecek langsung status vaksinasi penumpang, tanpa perlu menunjukkan bukti vaksin atau sertifikat ke petugas saat keberangkatan.

Namun, ia juga mengingatkan, calon penumpang yang dinyatakan positif COVID-19 dalam 2 pekan sebelum jadwal keberangkatan kereta, tidak bisa melakukan perjalanan meski sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tetapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan membatalkan tiketnya," kata Joni melalui siaran pers PT KAI pada Rabu (9/3/2022).

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Addi M Idhom