Menuju konten utama

Cegah Kebocoran Impor Tekstil, Kemendag Revisi Permendag 64

Kementerian Perdagangan akan merevisi beleid yang mengatur ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) guna mencegah penyalahgunaan izin impor yang merugikan negara.

Cegah Kebocoran Impor Tekstil, Kemendag Revisi Permendag 64
Pedagang pakaian menata dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (25/7/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Kementerian Perdagangan akan merevisi beleid yang mengatur ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) guna mencegah penyalahgunaan izin impor yang merugikan negara.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan beleid yang direvisi merevisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2017 tentang ketentuan impor TPT.

"Berdasarkan rapat yang kami lakukan dengan Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, dan API [Asosiasi Pertekstilan Indonesia], kami akan merevisi Permendag 64," kata Wisnu di Kementerian Perdagangan, Jumat (11/10/2019).

Salah satu yang akan direvisi di beleid itu antaranya adalah lampiran A dan B. Dalam lampiran itu disebutkan bahwa ketentuan impor TPT tidak harus dengan skema persetujuan impor (PI). Ke depan, semua ketentuan impor TPT harus melalui PI.

Selain merevisi aturan soal impor TPT pemerintah, pemerintah akan membentuk satgas khusus yang terbentuk dari tiga kementerian untuk secara langsung mengawasi TPT impor yang terdiri dari Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Kami akan bentuk satgas khusus, kami akan melakukan efektifitas pengawasan. Kami juga mengajak API untuk ikut dalam mengawasi TPT impor," terang Wisnu.

Keputusan pemerintah merevisi Permendag No. 64/2017 disebabkan adanya temuan penyalahgunaan di lapangan. Pemerintah menemukan ada satu produsen yang menyalahgunakan fungsi angka pengenal impor (API) dan menjual barang hasil tekstil impor kepada produsen lainnya.

Padahal, produsen yang mendapat API hanya diizinkan melakukan impor dengan tujuan untuk diolah dan kemudian diekspor.

"Kami sudah melakukan pengawasan, tapi kami akan sinergikan lewat pengawasan terhadap hampir sekitar 21 APIP [Angka Pengenal Impor Produsen] dan APIU [Angka Pengenal Impor Produsen] dan hari ini kami sudah cabut 1 izin dari APIP karena APIP tersebut ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor," kata Wisnu.

Baca juga artikel terkait EKSPOR TEKSTIL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang