Menuju konten utama

Catatan Keberatan Saksi Paslon 1 & 3 atas Hasil Pleno Bengkulu

Catatan keberatan saksi paslon 1 dan 3 atas hasil pleno provinsi Bengkulu mencakup rekayasa hukum untuk meloloskan paslon 2, hinga cawe-cawe pemerintah.

Catatan Keberatan Saksi Paslon 1 & 3 atas Hasil Pleno Bengkulu
Anggota KPU Sulawesi Tenggara menunjukkan dokumen data rekapitulasi suara yang masih tersegel saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/3/2024). KPU Provinsi Sulawesi Tenggara memulai rekapitulasi KPU daerah dari 17 Kabupaten/Kota yang ditargetkan selesai pada Minggu (10/3/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/aww.

tirto.id - Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, membacakan catatan keberatan saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam rapat pleno rekapitulasi nasional perhitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Catatan keberatan itu mulai cawe-cawe pejabat negara untuk memenangkan pasangan tertentu hingga jalan mulus Gibran Rakabuming Raka dari beleid Mahkamah Konstitusi yang membuatnya lolos cawapres Prabowo-Subianto.

Rusman mengatakan keberatan pertama saksi AMIN ialah adanya indikasi pemetaan program pemerintah yang diduga diberikan untuk kemenangan calon tertentu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

"Kedua, dugaan ASN dan pejabat negara dalam politik cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon tertentu dan partai tertentu," kata Rusman membacakan sepucuk surat

Ketiga, AMIN keberatan dengan adanya kesalahan penginputan dan proses pendistribusian surat suara berdasarkan DPT plus 2 persen data pemilih disabilitas. Selain itu, penginputan surat suara yang tidak terpakai, penginputan DPTB dan DPK yang mengakibatkan perselisihan data statistik dan terjadi hampir di seluruh Kabupaten Bengkulu meskipun sudah dilakukan perbaikan sesuai locus (titik) yang ada.

"Namun, menurut hemat kami kejadian ini patut diduga kesalahan yang disengaja secara terstruktur sistematis, dan masif," kata Rusman.

Terakhir, meminta KPU RI untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan mengevaluasi kinerja jajaran KPU sesuai dengan jenjang dan tingkatannya.

Sama halnya dengan saksi AMIN, saksi Ganjar-Mahfud juga merasa keberatan dengan pencalonan Gibran yang dianggap lolos seleksi melalui dugaan rekayasa hukum di MK.

Kedua, merasa keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, insiden akibat keterlibatan aparat penyalahgunaan bansos dan uang negara, dan politik uang.

"Ketiga, keberatan atas ketidaknetralan negara dalam Pemilu 2024, keterlibatan ASN dalam memenangkan Prabowo-Gibran," tutur Rusman membacakan.

Keempat, merasa keberatan atas dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi. Jokowi dinilai tidak netral, sehingga memunculkan kekuataan negara dalam memenangkan Prabowo-Gibran.

Kelima, penggunaan uang negara dalam kampanye untuk memenangkan salah satu paslon dengan bansos dan pemberian uang. Keenam, keberatan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan pengawas pemilu dan aparat hukum.

Ketujuh, keberatan atas terjadinya perbaikan angka dan statistik pada lembar C. Hasil pada tingkat provinsi yang terjadi di seluruh wilayah Bengkulu.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Dwi Ayuningtyas