Menuju konten utama

Kepala Bayi Tertinggal dalam Rahim Ibu saat Persalinan di Modung

Kepala bayi putus tertinggal di rahim Mukarromah saat melahirkan di Puskesmas Kedundung.

Kepala Bayi Tertinggal dalam Rahim Ibu saat Persalinan di Modung
Ilustrasi Wanita pasca melahirkan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang ibu di Desa Pangpajung, Modung, Bangkalan, Mukarromah (25) kehilangan bayi di kandungannya. Kepala bayi putus tertinggal di rahimnya saat melahirkan.

Suami Mukarromah, Sulaiman pun melaporkan puskesmas yang menangani istri dan bayi ke polisi. Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, menjelaskan, Sulaiman melaporkan istrinya mengalami persalinan yang tidak wajar.

Pada pukul 03.00 WIB, Sulaiman bersama bibinya membawa Mukarromah ke Puskesmas Kedundung. Tiba di puskesmas, Mukarromah mendapatkan penanganan dari bidan.

"Pada rencana awal, istrinya akan dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar," tutur Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/3/2024).

Namun, kondisi Mukarromah semakin lemas dan pembukaan menuju persalinan semakin cepat. Akhirnya, pada pukul 06.30 WIB bidan puskesmas memutuskan untuk melakukan persalinan.

"Pada saat persalinan tersebut, anaknya keluar dalam posisi sungsang, yaitu kaki keluar terlebih dahulu dengan dipaksakan untuk melahirkan normal," ungkap Heru menirukan Sulaiman.

Sulaiman pun mengaku bidan puskesmas menarik kaki anaknya hingga terpisah dengan bagian kepala yang tertinggal di dalam rahim. Karena hal itu, Mukarromah dirujuk ke RSIA Glamor Husada Kebun Kamal Bangkalan untuk melaksanakan operasi sesar untuk mengeluarkan kepala bayi.

Dari peristiwa itu, Sulaiman langsung membuat laporan ke kepolisian dan ditindaklanjuti oleh penyidik. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap lidik.

"Satreskrim Polres Bangkalan saat ini sudah memeriksa 3 saksi, yakni pelapor (suami korban), tenaga kesehatan Polides," ucap Heru.

Lebih lanjut Heru mengungkapkan penyidik selanjutnya akan memeriksa ahli kedokteran forensik untuk mengetahui apa penyebab dari peristiwa tersebut. Selain itu, berkoordinasi dengan ahli akademisi hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya.

"Berdasarkan kejadian tersebut apabila pelaku terbukti melakukan Malpraktik, akan dikenai Pasal 440 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan," kata Heru.

Baca juga artikel terkait DUGAAN MALAPRAKTIK DOKTER atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin