Menuju konten utama

Kemenkes Cek Semua Izin Praktik Dokter RS Kartika Husada Bekasi

Kemenkes memeriksa secara menyeluruh izin praktik dokter di Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi yang terlibat dugaan malapraktik saat operasi amandel.

Kemenkes Cek Semua Izin Praktik Dokter RS Kartika Husada Bekasi
Sejumlah kerabat berdoa di samping peti jenazah Benediktus Alvaro Darren saat disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Elisabeth,Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/10/2023). Benediktus Alvaro Darren meninggal dunia pada Senin (2/10/2023) atas dugaan menjadi korban malapraktik setelah menjalani operasi amandel pada Senin (18/9/2023) di Rumah Sakit Kartika Husada. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih melakukan pengecekan atas informasi sejumlah dokter di RS Kartika Husada, Jati Asih, Bekasi, yang diduga tidak memiliki izin praktik.

Pengecekan itu dilakukan usai seorang anak meninggal usai dinyatakan mati batang otaknya setelah operasi amandel di rumah sakit tersebut.

Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan Kemenkes tengah memeriksa secara menyeluruh izin praktik dokter yang terlibat dalam penanganan operasi amandel itu.

"Masih proses, informasi awal didapatkan informasi tersebut," kata Nadia saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (20/10/2023).

Nadia mengatakan, sejauh ini pengecekan telah dilakukan kepada pihak RS Kartika Husada sendiri. Selain itu, administrasi di Dinas Kesehatan Kota Bekasi juga sudah dilakukan. Kendati demikian, Kemenkes belum menyimpulkan hasilnya.

"Sudah kita cross check kembali ke RS dan Dinkes setempat," ucap Nadia.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat J (9) dan A (7) menjalani operasi amandel di RS Kartika Husada, Jati Asih, Bekasi, pada 19 September 2023. Kemudian, J langsung pulih usai operasi dilakukan.

Sementara, A mengalami kesulitan bernafas meski operasi yang dilakukan dinyatakan berhasil. Akhirnya, A diberikan tindakan resusitasi jantung dan pemasangan ventilator oleh tim dokter.

Setelah beberapa waktu menggunakan ventilator, dokter menyatakan bahwa A mengalami mati batang otak. Selam 13 hari, A mengalami koma hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ayah A lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2023. Pelaporan dilakukan dengan tuduhan dugaan malapraktik.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga artikel terkait DUGAAN MALAPRAKTIK DOKTER atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto