tirto.id - Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang mengatakan pedagang pakaian bekas impor yang sudah kehabisan stok dapat segera menghubungi saluran siaga atau hotline Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Dia menuturkan pelayanan tersebut ditujukan kepada pedagang yang terdampak akibat pelarangan penjualan pakaian bekas impor.
Hal itu disampaikan Moga usai pemusnahan barang impor ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2023). Dia mengklaim, pihak Kemenkop UKM pun memfasilitasi para pedagang yang ingin tetap berjualan pakaian, namun akan diganti dengan produk fesyen lokal.
"Kementerian UKM (Kemenkop UKM) sudah buat hotline, tinggal kontak Kemenkop untuk dapat pasokan produk lokal," kata Moga dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, dia mengklaim Kemendag telah menggelar pertemuan antara pedagang pakaian bekas impor dari Pasar Senen, Jakarta serta Pasar Gedebage, Bandung bersama Kemenkop UKM. Dalam pertemuan mereka sepakat mengizinkan para pedagang untuk menghabiskan stok barang pakaian bekas impor yang sudah terlanjur dimiliki hingga habis.
Sementara itu, dia mengimbau kepada para pedagang segera menghubungi saluran siaga Kemenkop UKM untuk mendapatkan barang pengganti agar tidak berjualan pakaian bekas impor lagi. Adapun saluran pengaduan tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB).
"Intinya mereka masih bisa jualan pakaian bekas, yang enggak boleh pakaian bekas impor," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, para pedagang pakaian bekas impor mengeluh tidak dapat berjualan. Mereka meminta Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan agar mengizinkan berdagang kembali. Jika tidak, mereka mengancam agar Zulhas mundur jika tidak memenuhi tuntutan HPPII.
"Kami tuntutan yang utamanya adalah lepaskan barang yang ditangkap, karena itu kan sumber kami untuk menjual pakaian thrifting. Kedua, keluarkan dan buka keran impor. Ketiga, supaya kita aman dalam berdagang maka revisi Permendag perlu, dan tiga itu saja agar kita saat berdagang aman," kata Ketua HPPII, Efendi.
Editor: Intan Umbari Prihatin