Menuju konten utama

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 Melalui Aplikasi PINTAR BI

Cara tukar uang untuk Lebaran 2022 dengan pemesanan melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia.

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2022 Melalui Aplikasi PINTAR BI
Ilustrasi warga menunjukkan uang pecahan kecil usai penukaran di mobil kas keliling perwakilan Bank Indonesia. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru di Kas Keliling Bank Indonesia melalui Aplikasi PINTAR mulai 4 April-28 April 2022. Program ini dilakukan guna mendukung kelancaran transaksi di masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

Bank Indonesia telah mempersiapkan dua bentuk layanan penukaran uang tunai, meliputi penukaran secara langsung di Perbankan mulai 4-29 April 2022 dan penukaran melalui mobil Kas Keliling BI mulai 4-28 April 2022.

Dilansir dari lamanBank Indonesia, Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia. Hal ini sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Penukaran uang tunai melalui Kas Keliling ini sebelumnya vakum selama 2 tahun akibat pandemi COVID-19. Pada tahun ini, Bank Indonesia kembali mengaktifkan program tersebut dengan tujuan supaya distribusi penukaran uang tunai di masyarakat dapat lebih maksimal.

Pemesanan uang tunai Kas Keliling Bank Indonesia dapat dilakukan secara langsung maupun via Aplikasi PINTAR. Masyarakat sebaiknya melakukan pemesanan penukaran uang tunai via Aplikasi Pintar terlebih dahulu sebelum hadir ke lokasi kas keliling guna menghindari terjadinya kerumunan.

Ketentuan Pemesanan Melalui Aplikasi Pintar

Berikut ini ketentuan pemesanan penukaran uang baru di Kas Keliling Bank Indonesia via Aplikasi PINTAR.

1. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota harian penukaran tersedia.

2. Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan penukaran kas keliling.

3. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

4. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

Contoh:

    • NIK KTP 1234567890123456 telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran tanggal penukaran 27 Desember 2021.
    • NIK-KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan kembali hingga tanggal 27 Desember 2021.
    • Pada tanggal 28 Desember 2021, NIK-KTP tersebut dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran.

5. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

Ketentuan Penukaran Melalui Aplikasi PINTAR

Berikut ini ketentuan layanan penukaran uang baru di Kas Keliling Bank Indonesia via Aplikasi PINTAR.

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

4. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Penukar dalam keadaan sehat, menerapkan protokol dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Cara Pemesanan Melalui Aplikasi PINTAR

Berikut ini cara pemesanan penukaran uang baru di Kas Keliling Bank Indonesia via Aplikasi PINTAR.

1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/

2. Pilih menu “PenukaranUang Rupiah Melalui Kas Keliling”

3. Pilih provinsi lokasi kas keliling

4. Klik “Lihat Lokasi”

5. Akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel

6. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan

7. Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email

8. Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0)

9. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya

10. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”

11. Contoh bukti pemesanan (wajib dibawa pada saat melakukan penukaran dalam bentuk digital atau cetak).

Baca juga artikel terkait PENUKARAN UANG BI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora