Menuju konten utama

Cara & Syarat Daftar Vaksin COVID di vaksinasi.tangerangkota.go.id

Cara, syarat dan ketentuan pendaftaran vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang.

Cara & Syarat Daftar Vaksin COVID di vaksinasi.tangerangkota.go.id
Pelaksanaan Vaksinasi Keliling di Kelurahan Cipedak, Jakarta, Rabu (14/07/2021). tirto.idAndrey Gromico

tirto.id - Pemkot Tangerang melalui akun resmi Instagramnya membagikan cara untuk daftar vaksin di Kota Tangerang, baik untuk warga Tangerang, maupun untuk warga yang ber-KTP luar Tangerang. Vaksin ini tidak hanya berlaku bagi usia 18 tahun ke atas, namun anak-anak dengan usia 12 tahun ke atas juga bisa ikut mendaftar.

Cara daftar vaksin COVID-19 di Tangerang

1. Buka situs https://vaksinasi.tangerangkota.go.id/, lalu pilih menu DAFTAR di sebelah kiri laman situs yang berwarna biru.

2. Anda akan langsung diarahkan ke https://vaksinasi.tangerangkota.go.id/daftar_vaksin/daftar.

3. Isi No. KTP/NIK Anda di kolom yang tertera.

4. Lalu, klik menu PROSES yang berwarna biru di sebelah kiri pengisian nomor KTP/NIK.

5. Anda akan diarahkan untuk pengisian lokasi vaksin dan jadwal vaksin.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang

Adapun syarat untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang, yaitu sebagai berikut:

1. WNI yang memiliki KTP Kota Tangerang atau berdomisili di kota Tangerang yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

2. Usia minimal 12 tahun pada saat pendaftaran vaksinasi.

3. Belum pernah menerima vaksinasi atau vaksinasi dosis ke-2 sebelumnya.

4. Tidak terdaftar sebagai sasaran/penerima manfaat Vaksinasi Gotong Royong.

Dilansir dari who.int, vaksin COVID-19 dapat menghasilkan perlindungan terhadap penyakit, sebagai hasil pengembangan respons imun virus corona atau SARS-Cov-2. Dengan divaksin, sistem tubuh Anda mengembangkan kekebalan terhadap virus corona sehingga terjadi pengurangan risiko paparan terhadap virus.

Perempuan yang sedang menstruasi juga bisa divaksin COVID-19, namun perempuan hamil dan ibu menyusui tidak boleh diberikan vaksin. Begitu pun dengan orang yang pernah terkena COVID-19 kurang dari 3 bulan sejak jadwal vaksin.

Selain itu, orang yang sedang demam dengan suhu suhu ≥37,5°C dan memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin, serta orang yang memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf juga tidak boleh diberikan vaksin.

Setelah proses vaksinasi selesai, Anda mungkin saja akan merasakan efek samping. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena efek samping vaksinasi seperti demam, pegal, nyeri otot, mengantuk, nafsu makan berlebih, itu adalah hal yang umum terjadi.

Anda dapat berkonsultasi pada nakes untuk penggunaan obat penurun panas setelah proses vaksinasi. Namun, WHO tidak menyarankan penggunaan obat penurun panas sebelum vaksinasi karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja vaksin.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI KOTA TANGERANG atau tulisan lainnya dari Siti Ninda Lestari

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Siti Ninda Lestari
Penulis: Siti Ninda Lestari
Editor: Alexander Haryanto