Menuju konten utama

Cara Registrasi Kartu 3 Melalui SMS dan Online untuk Nomor Baru

Agar cara registrasi kartu Tri (3) berhasil, ada 2 tips yang perlu pengguna ponsel ketahui. Berikut ini panduannya.

Cara Registrasi Kartu 3 Melalui SMS dan Online untuk Nomor Baru
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Cara registrasi kartu 3 (Tri) dapat dilakukan melalui 2 metode. Ketahui langkah-langkahnya sebelum melakukan registrasi agar prosesnya berhasil.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM di seluruh Indonesia untuk registrasi, baik pengguna baru maupun lama dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Bagi pengguna kartu 3 (Tri) dengan nomor baru, registrasi bisa dilakukan melalui SMS, online ataupun datang ke 3Strore terdekat. Registrasi ulang, baik melalui sms, online maupun datang ke gerai operator, tidak dipungut biaya.

Cara Registrasi kartu 3 Melalui SMS

Pelanggan cukup mengirim SMS ke 4444 dengan format: NIK#Nomor KK

Cara Registrasi Kartu Tri Secara Online

Registrasi online kartu 3 bisa dilakukan dengan mengunjungi situs: https://registrasi.tri.co.id/. Selengkapnya sebagai berikut:

  1. Pilih menu Registrasi Calon Pelanggan
  2. Kemudian isikan nomor yang akan diregistrasi, nomor NIK, nomor KK, dan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
  3. Setelah itu, pilih kirim

Kebijakan registrasi ulang kartu prabayar ini membatasi 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP hanya boleh memiliki 3 kartu SIM. Bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Ada sejumlah alasan mengapa pengguna tidak menerima balasan SMS setelah mendaftarkan nomor baru atau lama. Bisa jadi karena salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena pindah alamat, atau NIK atau KK diblokir Dukcapil karena data ganda.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG SIM CARD atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis