Menuju konten utama

Cara Refund Tiket KA Antarkota Penumpang yang Tak Penuhi Syarat

Cara refund tiket KA 100 persen bagi penumpang yang tak penuhi syarat.

Cara Refund Tiket KA Antarkota Penumpang yang Tak Penuhi Syarat
Sejumlah penumpang berjalan menuju Kereta Api (KA) Ranggajati di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

tirto.id - Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan alur pengembalian bea (refund) bagi penumpang kereta api antarkota yang tidak memenuhi syarat keberangkatan.

Skema refund disediakan bagi penumpang kereta api yang tidak memenuhi syarat syarat perjalanan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 diterbitkan berkaitan dengan tata cara terbaru pelaksanaan perjalanan kereta api dalam negeri pada masa Covid-19.

Refund sebesar 100 persen dapat dilakukan dengan melakukan pembatalan keberangkatan untuk tanggal keberangkatan 15-21 Agustus 2022 dengan mengikuti cara berikut.

Cara Refund Tiket KAI

Pengembalian bea dapat dilakukan penumpang kereta api keberangkatan 15-21 Agustus 2022 dengan cara:

  1. Pembatalan dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui loket tiket di stasiun atau Whatsapp Contact Center KAI 121 di nomor 08111-2111-121.
  2. Pengembalian bea dilakukan dengan menunjukkan tiket atau bukti pembayaran tiket kereta api.
  3. Pengembalian bea sebesar 100 persen (di luar biaya pemesanan jika ada).
  4. Pengembalian bea hanya dapat dilakukan dengan melakukan pembatalan keberangkatan maksimal tujuh hari setelah hari keberangkatan.
  5. Pengembalian bea melalui loket tiket di stasiun dilakukan secara tunai dan secara transfer jika melalui Whatsapp Contact Center KAI 121.
  6. Bea tiket akan dikembalikan secara langsung jika melalui loket di stasiun, sedangkan transfer akan dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam.

Syarat Naik Kereta Api yang Baru

Syarat naik kereta api antarkota diperbaruhi dengan keluarnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Kamis, (11/08/2022).

Melansir surat edaran tersebut, syarat keberangkatan penumpang kereta api meliputi:

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas:

  • Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan.
  • Penumpang yang telah mendapatkan vaksin dosis booster tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
  • Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena kondisi medis/komorbid diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisi tidak dapat mendapatkan vaksin.
  • Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat keberangkatan.
2. Penumpang usia di bawah 18 tahun:

  • Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan.
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diharuskan menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin karena kondisi medis/komorbid diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisi tidak dapat mendapatkan vaksin.
  • Penumpang usia 6-17 tahun yang baru melakukan perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen (berlaku 1x24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Antigen, namun diharuskan didampingi dengan pendamping yang telah memenuhi syarat keberangkatan.
  • Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat keberangkatan.
3. Penumpang kereta api komuter:

  • Tidak diharuskan menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan.
  • Bagi penumpang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga artikel terkait KERETA API atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dipna Videlia Putsanra