tirto.id - Orang yang sakit dan mengonsumsi obat tertentu secara teratur tetapi masih bisa menjalankan puasa Ramadhan perlu mengatur kembali waktu mengonsumsi obat.
Tidak semua orang sakit akan meninggalkan ibadah puasa. Banyak di antara mereka yang merasa dirinya masih kuat berpuasa sekali pun fisiknya menderita penyakit tertentu. Hanya saja, memang ada yang mesti disesuaikan ketika berpuasa saat sakit, yakni jadwal minum obat.
Minum obat menjadi salah satu sarana dan cara untuk kesembuhan. Namun, cara meminumnya tidak bisa sembarangan karena memiliki dosisnya masing-masing. Sebuah obat juga memiliki jadwal minumnya masing-masing sesuai petunjuk yang diberikan oleh dokter.
Menurut laman RSUD Puri Husada, penggunaan obat yang membatalkan puasa adalah yang diminum melalui mulut atau dihirup melewati hidung.
Kedua obat berbentuk cair atau padat tersebut akan melewati tenggorokan hingga menuju saluran cerna sehingga memenuhi kaidah batalnya puasa.
Jenis-jenis obat yang tidak membatalkan puasa adalah:
1. Obat yang diserap melalui kulit seperti salep, krim, atau plester.
2. Obat yang diselipkan dibawah lidah misanya nitrogliserin sebagai obat angina pectoris.
3. Obat yang disuntikan melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali memberi makanan melewati intravena.
4. Obat tetes mata dan telinga
5. Obat kumur selama tidak ditelan.
6. Obat asma inhaler
7. Pemberian gas oksigen dan anastesi.
8. Obat yang dipakai lewat vagina seperti suppositoria
Sementara itu, mengutip akun instagram Gema Cermat Kementrian Kesehatan, selama bulan puasa aktivitas minum obat akan berubah dari semula 24 jam menjadi 10,5 jam. Penyesuaian ini harus diterapkan agar efek terapi tetap optimal.
Cara mengatur waktu minum obat saat puasa
Mekanisme konsumsi obat juga berbeda-beda. Ada yang dikonsumsi sebelum makan dan ada pula yang setelah. Lalu, ada pula obat yang diminum satu kali, dua kali, tiga kali, bahkan empat kali dalam sehari.
Berikut saran penyesuaian minum obat dengan berbagai ketentuannya,
1. Dari waktu mengonsumsi
- Pada obat yang diminum setelah makan, maka pasien harus mengisi perutnya dengan makanan sebelum minum obat sekali pun dengan porsi sedikit setelah berbuka atau sahur.
- Pada obat yang dikonsumsi setelah makan, maka pasien minum obat sekitar 30 menit sebelum makan besar di saat berbuka atau sahur.
- Bila terdapat obat yang mesti dikonsumsi tengah malam, maka setidaknya harus ada sedikit makanan yang masuk ke perut kira-kira 5-10 menit sebelum meminum obat.
- Obat dengan ketentuan sekali sehari (1x1) dapat diminum pada saat berbuka atau sahur, dengan memilih salah satunya.
- Obat dengan ketentuan dua kali dalam sehari (2x1) maka diminum pada saat berbuka dan sewaktu sahur.
- Obat dengan ketentuan 3 kali atau empat kali sehari (3x1 atau 4x1), maka tidak memungkinkan diminum saat puasa. Sebab, keduanya memerlukan jeda minum tiap 8 atau 6 jam. Solusinya adalah mengganti sediaan obat yang dapat melepas secara perlahan atau diganti jenis lain dengan khasiat sama tapi bekerja panjang. Misalnya dalam kasus ini adalah obat hipertensi.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari