tirto.id - Kementerian Kesehatan menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Langkah Kemenkes RI ini untuk mengantisipasi isu bahwa sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap di Indonesia. Para jemaah umrah saat ini juga sudah bisa menggunakan sertifikat vaksin internasional tersebut saat melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Melalui siaran pers Kemkes RI, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes RI Setiaji menegaskan, bentuk dan informasi yang tertuang dalam sertifikat vaksin internasional itu sudah disesuaikan dengan standar WHO.
Selain itu, Setiaji menambahkan, penyesuaian dengan standar WHO juga dilakukan pada kode QR yang tercantum di dalam sertifikat vaksin internasional terbitan Kemkes RI. Dengan begitu, kode QR itu bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Namun, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan ke luar negeri tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cara cek Sertifikat vaksin internasional di aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut:
- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru (pedulilindungi.id)
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
- Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
- Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat vaksin internasional di PeduliLindungi, dapat dilakukan melalui menu “Sertifikat Vaksin.” Kemudian pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Cara Cek Sertifikat Vaksin via WhatsApp
Sertifikat vaksin juga dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp. Namun, cara ini hanya untuk mengecek sertifikat vaksin yang versi dalam negeri. Kementerian Kesehatan telah menyediakan fasilitas chat bot Whatsapp dengan nomor 0811 1050 0567.
Chat bot Whatsapp ini tersedia 24 jam. Berikut adalah cara menggunakannya:
- Buka aplikasi Whatsapp, dan mulai chat ke nomor 0811 1050 0567
- Klik “menu utama”, pilih sertifikat vaksin
- Masukkan nomor telepon yang terdaftar dalam PeduliLindungi
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke handphone
- Pilih “download sertifikat”, maka sertifikat akan muncul
- Apabila sudah melakukan vaksinasi covid-19, maka akan memperoleh SMS dari nomor 1199, yang berisi pemberitahuan telah melakukan vaksinasi tahap pertama.
- SMS berisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua disertai dengan tanggal dan lokasi vaksin.
- Pesan tersebut juga berisi link yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin. Pengguna hanya perlu klik link tersebut dan mengunduhnya.
Editor: Yantina Debora