Menuju konten utama

Cara Mengisi Alasan Sanggah PPPK 2023, Contoh, dan Ketentuannya

Tahapan seleksi PPPK 2023 telah memasuki masa sanggah. Berikut ini cara mengisi alasan sanggah, contoh dan ketentuan yang berlaku.

Cara Mengisi Alasan Sanggah PPPK 2023, Contoh, dan Ketentuannya
Ilustrasi PPPK. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 saat ini sudah mencapai tahapan Masa Sanggah, yakni 19-21 Oktober 2023. Lantas, bagaimanakah cara mengisi alasan sanggah, contoh kalimat, dan ketentuannya?

Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 sudah dirilis melalui SSCASN BKN dan instansi terkait mulai 15-18 Oktober 2023. Pada tahapan ini, mereka yang dinyatakan lolos mencakup pelamar yang berkas dan datanya sesuai atau lengkap.

Ada juga di antara pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, lebih jelasnya tidak lolos Seleksi Administrasi. Peserta PPPK 2023 yang dianggap tidak lolos karena berkasnya kurang atau tidak sesuai ini dapat melakukan sanggahan.

Masa Sanggah tersebut diadakan pada 19-21 Oktober 2023. Kemudian, jawabannya mulai disiarkan bersamaan dengan waktu pelaksanaan sanggah hari pertama yakni 19 Oktober kemarin. Sementara penutupan terkait jawaban ini diberikan pada 23 Oktober mendatang.

Untuk melihat jadwal lengkap Masa Sanggah PPPK 2023, Anda dapat memantau daftar berikut.

  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023

Cara Mengisi Alasan Sanggah PPPK 2023

Peserta PPPK 2023, mulai dari formasi Guru sampai Tenaga Kesehatan, dapat melakukan sanggah Seleksi Administrasi di laman SSCASN BKN.

Berikut ini tata cara pengisian alasan sanggah PPPK 2023.

  1. Akses laman resmi SSCASN BKN, melalui sscasn.bkn.go.id;
  2. Masuk ke akun pendaftaran Anda menggunakan email dan password;
  3. Pada tampilan utama, pilih “Resume”;
  4. Tarik layar ke bawah, ada keterangan lolos atau tidak lolosnya dari Seleksi Administrasi;
  5. Untuk peserta yang tidak lolos bisa mengetuk tombol “Ajukan Sanggah”;
  6. Akan muncul formulir sanggah yang memberikan keterangan tentang sejumlah dokumen yang belum memenuhi syarat;
  7. Pilih “Lihat” untuk mengecek dokumen;
  8. Tulis alasan sanggah Anda pada kotak yang tersedia;
  9. Centang kota kebersediaan tanggung jawab jika yang diisi tidak sesuai;
  10. Ketuk “Akhiri Proses Sanggah”;
  11. Klik “Baiklah” pada kotak bertuliskan “Anda hanya dapat melakukan sanggah bila semua persayarata yang tidak memenuhi syarat disanggah”;
  12. Klik “Iya” pada kotak bertuliskan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan”;
  13. Akan ditampilkan tulisan “Pengajuan Sanggah Berhasil”;

Contoh Kalimat Sanggah PPPK 2023

Berikut ini sejumlah contoh kalimat yang dapat digunakan dalam proses sanggah PPPK 2023.

1. Masalah KTP yang tidak memenuhi persyaratan

Kalimat sanggah: “KTP sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Saya mohon untuk memeriksanya kembali.”

2. Masalah dokumen yang belum diunggah

Kalimat sanggah: “Terima kasih sudah melakukan pengecekan terhadap berkas saya. Mohon maaf, saya ingin menginformasikan bahwa pada saat pendaftaran saya tidak melihat bahwa dokumen tersebut wajib diunggah. Bahkan, saya dapat mengikuti proses pengisian formulir pendaftaran tersebut hingga akhir. Terima kasih.”

3. Masalah Ijazah yang diklaim tak sesuai formasi jabatan

Kalimat Sanggah: “Terima kasih telah melakukan verifikasi terhadap berkas saya. Sesuai yang diminta oleh instansi, saya sudah mengunggah berkas Ijazah yang sejalan dengan kebutuhan formasi jabatan. Oleh karena itu, mohon periksa kembali dokumen saya. Terima kasih.”

Ketentuan Sanggah PPPK 2023

Ada sejumlah ketentuan dalam Masa Sanggah PPPK 2023, berikut daftar lengkapnya.

  • Sanggahan hanya bisa dilakukan melalui SSCASN BKN secara online;
  • Penyampaian sanggahan secara offline tidak dilayani oleh panitia seleksi;
  • Sanggahan hanya dilakukan oleh pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
  • Sanggah boleh dilakukan untuk menyatakan kebenaran data, bukan memperbaiki dokumen yang salah akibat kesalahan pelamar;
  • Pelamar menyampaikan sanggah sejujur-jujurnya sesuai data dan dokumen yang telah diunggahnya;
  • Alasan yang dikemukakan mesti sesuai dengan dokumen yang ada Jika alasannya tak sesuai, pelamar harus bersedia ditindaklanjuti;
  • Pelamar yang tahu bahwa dirinya salah, diimbau untuk tidak melakukan sanggahan (tidak akan lolos verifikasi);
  • Semua dokumen yang tidak valid harus disanggah, meskipun hanya ada 1 dokumen yang tidak sesuai sudah dimasukkan ke kategori TMS;
  • Sanggahan hanya dilakukan 1 kali;
  • Permohonan dan permintaan yang tidak berkaitan dengan dokumen dan sanggahan tidak akan digubris verifikator;
  • Panitia Seleksi berhak menolak atau menerima sanggahan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yantina Debora