Menuju konten utama
Living

Cara Menghitung Tarif PDAM dengan Mudah

Berikut ini adalah panduan cara menghitung tarif PDAM yang mudah dilakukan.

Cara Menghitung Tarif PDAM dengan Mudah
Direktur Utama PDAM Sonny Salimi (kanan) melayani pembayaran rekening air minum saat memperingati Hari Pelanggan Nasional 2016 di kantor PDAM Tirtawening, Bandung, Jawa Barat, Senin (5/9). Hari Pelanggan PDAM di Bandung digelar sebagai wujud apresiasi kepada masyarakat serta upaya meningkatkan kualitas komunikasi terhadap pelanggan. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/pd/16

tirto.id - Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) adalah badan usaha milik daerah yang menyediakan layanan penggunaan air bersih dengan sistem berlangganan.

Pengguna layanan akan diwajibkan membayar setiap bulan sesuai dengan banyak air yang digunakan.

Sebagai perusahaan milik daerah, PDAM memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

Untuk mendistribusikan air bersih, pihak PDAM akan melakukan pemasangan instalasi air di setiap rumah pelanggan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan air tanah yang kurang baik, berlangganan PDAM bisa jadi pilihan tepat.

Cara dan Syarat Pendaftaran PDAM

Untuk berlangganan atau memasang PDAM di rumah atau bangunan, calon pelanggan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Cara dan syarat pendaftaran di sejumlah daerah dapat berbeda tergantung kebijakan dari PDAM di daerah tersebut.

Saat ini, PDAM di sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan layanan pendaftaran pemasangan secara online. Namun secara umum, pendaftaran bisa langsung dilakukan ke kantor PDAM.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelanggan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan PDAM di daerah masing-masing. Sebagai referensi, berikut Tirto mengutip informasi persyaratan dari PDAM Surabaya:

  • Fotokopi Surat Tanah (SHM, Petok D, Letter C, Surat Hijau) yang ditandatangani RT RW
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan)
  • Fotokopi Rekening Listrik

Cara Menghitung Tarif PDAM

Untuk menghitung tarif PDAM yang harus dibayarkan setiap bulannya, pelanggan harus dapat membaca meteran dan mengetahui tarif bawaan pada rumah atau bangunan. Setelah itu, kalkulasi dapat dilakukan.

1. Membaca meteran

Setiap pelanggan yang menggunakan PDAM pasti memiliki meteran air. Umumnya meteran yang digunakan adalah meteran mekanikal yang menampilkan deretan angka hitam dan merah.

Angka hitam berfungsi untuk menampilkan pemakaian air dalam hitungan m3. Sementara warna merah menampilkan satuan liter dan pengujian meteran air.

2. Golongan tarif PDAM

Golongan tarif PDAM dapat berbeda tergantung rumah atau bangunan yang dipakai. Untuk mengetahuinya pelanggan dapat menanyakan langsung status rumah dan bangunan beserta tarifnya ke kantor PDAM.

3. Menghitung tarif PDAM

Misalnya golongan rumah atau bangunan adalah Rumah Tangga 2.1. kemudian tarif dasar pemakaian air di bawah 10 m3 dikenakan biaya sebesar Rp35.000.

Sementara untuk kelebihan nilai hitung m3 air sisanya akan dikalikan dengan tarif m3 selanjutnya.

Sehingga, apabila jumlah air yang digunakan selama satu bulan adalah 20 m3 maka rumus menghitungnya adalah dengan cara berikut ini

Tarif PDAM = (tarif dasar per 10m3) + (jumlah kelebihan penggunaan x harga kelebihan penggunaan per m3)

Tarif PDAM = Rp35.000 (10 m3 x 3.200)

Tarif PDAM = Rp35.000 + Rp32.000

Tarif PDAM = Rp64.000

Baca juga artikel terkait CARA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Gaya hidup
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno