tirto.id - Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) adalah badan usaha milik daerah yang menyediakan layanan penggunaan air bersih dengan sistem berlangganan.
Pengguna layanan akan diwajibkan membayar setiap bulan sesuai dengan banyak air yang digunakan.
Sebagai perusahaan milik daerah, PDAM memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Untuk mendistribusikan air bersih, pihak PDAM akan melakukan pemasangan instalasi air di setiap rumah pelanggan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan air tanah yang kurang baik, berlangganan PDAM bisa jadi pilihan tepat.
Cara dan Syarat Pendaftaran PDAM
Untuk berlangganan atau memasang PDAM di rumah atau bangunan, calon pelanggan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Cara dan syarat pendaftaran di sejumlah daerah dapat berbeda tergantung kebijakan dari PDAM di daerah tersebut.
Saat ini, PDAM di sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan layanan pendaftaran pemasangan secara online. Namun secara umum, pendaftaran bisa langsung dilakukan ke kantor PDAM.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelanggan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan dapat berbeda tergantung kebijakan PDAM di daerah masing-masing. Sebagai referensi, berikut Tirto mengutip informasi persyaratan dari PDAM Surabaya:
- Fotokopi Surat Tanah (SHM, Petok D, Letter C, Surat Hijau) yang ditandatangani RT RW
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi Bangunan)
- Fotokopi Rekening Listrik
Cara Menghitung Tarif PDAM
Untuk menghitung tarif PDAM yang harus dibayarkan setiap bulannya, pelanggan harus dapat membaca meteran dan mengetahui tarif bawaan pada rumah atau bangunan. Setelah itu, kalkulasi dapat dilakukan.
1. Membaca meteran
Setiap pelanggan yang menggunakan PDAM pasti memiliki meteran air. Umumnya meteran yang digunakan adalah meteran mekanikal yang menampilkan deretan angka hitam dan merah.
Angka hitam berfungsi untuk menampilkan pemakaian air dalam hitungan m3. Sementara warna merah menampilkan satuan liter dan pengujian meteran air.
2. Golongan tarif PDAM
Golongan tarif PDAM dapat berbeda tergantung rumah atau bangunan yang dipakai. Untuk mengetahuinya pelanggan dapat menanyakan langsung status rumah dan bangunan beserta tarifnya ke kantor PDAM.
3. Menghitung tarif PDAM
Misalnya golongan rumah atau bangunan adalah Rumah Tangga 2.1. kemudian tarif dasar pemakaian air di bawah 10 m3 dikenakan biaya sebesar Rp35.000.
Sementara untuk kelebihan nilai hitung m3 air sisanya akan dikalikan dengan tarif m3 selanjutnya.
Sehingga, apabila jumlah air yang digunakan selama satu bulan adalah 20 m3 maka rumus menghitungnya adalah dengan cara berikut ini
Tarif PDAM = (tarif dasar per 10m3) + (jumlah kelebihan penggunaan x harga kelebihan penggunaan per m3)
Tarif PDAM = Rp35.000 (10 m3 x 3.200)
Tarif PDAM = Rp35.000 + Rp32.000
Tarif PDAM = Rp64.000
Editor: Dhita Koesno