Menuju konten utama

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS 2025 di EMIS GTK

Pengajuan pendaftaran Tunjangan Insentif GBPNS 2025 resmi dibuka. Simak cara pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS 2025 di EMIS GTK berikut.

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS 2025 di EMIS GTK
Suasana kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd.

tirto.id - Pengajuan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrasah 2025 telah dibuka mulai 19 Maret 2025. Pengajuan tersebut dapat dilakukan di laman EMIS GTK Kemenag. Simak cara pengajuan tunjangan insentif GBPNS 2025 di EMIS GTK.

Kabar gambira bagi GBPNS Madrasah Tahun 2025. Meski Kementerian Agama RI mengalami efisiensi anggaran hingga 10 Triliun, tunjangan insentif GBPNS 2025 tetap diberikan.

Berkaitan dengan GBPNS, Kemenag RI bersama DPR RI bersepakat untuk tetap menyalurkan insentif yang menjadi program kesejahteraan guru pada jenjang RA dan Madrasah tersebut.

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS 2025

Pengajuan Tunjangan GBPNS 2025 dimulai pada 19 Maret hingga 10 April 2025. Guru yang berhak dapat melakukan proses pengajuan pada rentan waktu tersebut.

Kementerian Agama menetapkan sejumlah syarat bagi guru bukan ASN yang berhak menerima tunjangan insentif GBPNS 2025. Tunjangan insentif GBPNS 2025 diperuntukkan bagi guru madrasah yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS 4.0.

EMIS 4.0 merupakan platform pengganti Simpatika. EMIS 4.0 merupakan Sistem Pendataan Pendidikan bagi seluruh Satuan Pendidikan (Madrasah/Sekolah) di bawah binaan Kementerian Agama.

Lebih lanjut, tunjangan ini diberikan kepada guru madrasah yang berstatus Non sertifikasi dan non ASN. Berikut merupakan syarat penerima tunjangan GBPNS 2025 dilansir dari laman Kami Madrasah:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS 4.0;
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK;
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag RI;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang di angkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Juga tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Di prioritaskan bagi guru dengan masa pengabdian lebih lama (di buktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/ D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kemenag;
  9. Belum berusia pensiun (60 Tahun);
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
  13. Tunjangan Insentif di bayarkan pada guru yang di nyatakan layak bayar oleh EMIS 4.0 (di buktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Selain itu, guru yang berhak menerima tunjangan insentif GBPNS 2025, diimabau untuk segera melengkapi data dan persyaratan yang diminta. informasi penting seputar pengajuan tunjangan insentif GBPNS 2025 akan diterbitkan Kemenag dalam Juknis Insentif GBPNS Madrasah.

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah tahun 2025

Pengajuan tunjangan insentif GBPNS Madrasah 2025 dilakukan di akun PTK EMIS. Setelah proses pengajuan, admin Kemenag Kabupaten atau Kota akan melakukan verifikasi pada data yang telah masuk. Guru madrasah dapat memantau status pengajuan Tunjangan Insentif di dasbor akun EMIS.

Berikut merupakan langkah-langkah cara mengajukan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah tahun 2025.

  • Login sebagai PTK di laman emisgtk.kemenag.go.id
  • Klik Menu Menu ‘Tunjangan Insentif GBPNS’, lalu klik tombol ‘Ajukan’.
  • Kemudian akan muncul pop up untuk konfirmasi, silahkan pilih YA.
  • Terakhir silahkan Simpan/cetak Bukti Ajuan Insentif GBPNS (s39a) dan tunggu proses verifikasi oleh admin Kemenag Kab/Kota.
  • Proses pengajuan tengah berlangsung. Guru dapat memantau perkembangan status persetujuan atau penolakan ajuan tunjangan insentif di dasbor akun masing-masing.

Baca juga artikel terkait TUNJANGAN GURU atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Fitra Firdaus