Menuju konten utama

Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB 2021 Jakarta SD Tahap 2

Cek ppdb.jakarta.go.id untuk melihat hasil seleksi PPDB SD Jakarta 2021 Tahap 2 yang diumumkan 30 Juni.

Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB 2021 Jakarta SD Tahap 2
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Calon peserta didik baru jenjang SD yang belum lolos PPDB DKI Jakarta Tahap Pertama dapat mengikuti jalur Tahap Kedua yang ditutup pendaftarannya 30 Juni 2021.

Seluruh rangkaian penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2021 Tahap Pertama di Provinsi DKI Jakarta telah selesai. Saat ini proses PPDB berlangsung untuk jalur Tahap Kedua. Tahap Kedua dibuka untuk semua jenjang yaitu SD, SMP, SMA, dan SMK.

PPDB Tahap Dua merupakan jalur terakhir dalam PPDB DKI Jakarta. Jalur ini merupakan jalur tambahan untuk mengisi sisa kuota daya tampung yang belum terpenuhi saat selesainya Tahap Pertama. Hanya calon peserta didik berdomisili DKI Jakarta yang diperbolehkan mengikutinya.

Mekanisme pelaksanaan Tahap Kedua sama seperti Tahap Pertama, melalui laman PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id. Penjadwalan jenjang SD dibuka pendaftarannya pada 28 - 29 Juni 2021. Pengumuman hasil seleksinya disampaikan 30 Juni 2021.

Jadwal PPDB online Tahap Kedua untuk SD di Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:

- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 28 - 30 Juni 2021 (Dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan berakhir puku 14.00 WIB pada hari terakhir)

- Proses seleksi: 28 - 30 Juni 2021 (Dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan berakhir pukul 15.00 WIB pada hari terakhir)

- Pengumuman hasil seleksi: 30 Juni 2021 (pukul 17.00 WIB)

- Lapor diri: 1 - 2 Juli 2021 (Dimulai pukul 08.00 WIB di hari pertama dan berakhir pukul 14.00 WIB pada hari terakhir)

Cara Cek Hasil Seleksi

Menurut petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI Jakarta, pengumuman hasil seleksi PPDB SD pada jalur Tahap Kedua akan disampaikan secara daring. Calon peserta didik bisa mengaksesnya melalui laman ppdb.jakarta.go.id Pengumuman akan muncul pada laman PPDB sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang.

Sementara itu, setiap calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, harus menjalankan proses selanjutnya yaitu lapor diri (daftar ulang). Lapor diri pada PPDB DKI Jakarta dilakukan pula secara daring melalui ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal masing-masing jenjang.

Lapor diri diperlukan sebagai syarat diterimanya calon peserta didik menjadi siswa pada Satuan Pendidikan yang dituju. Jika langkah lapor diri tidak dipenuhi, calon peserta didik dianggap telah mengundurkan diri.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis