Menuju konten utama

Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat Bagi Para Wajib Pajak

Cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat bagi para Wajib Pajak (WP).

Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat Bagi Para Wajib Pajak
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2019. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.

tirto.id - Indonesia menganut prinsip pajak self assessment bagi wajib pajaknya. Bagi warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berkewajiban melaporkan SPT tahunan dengan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah.

Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai pajak dari penghasilan yang diperoleh setahun sebelumnya.

Aturan yang ditetapkan mengenai batas akhir pelaporan SPT tahunan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, pasal tiga, ayat tiga (3) dinyatakan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat akhir pengumpulan SPT paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Batas akhirnya jatuh pada 31 Maret.

Selanjutnya, batas akhir pengumpulan SPT wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Tenggat akhirnya jatuh pada 30 April tiap tahunnya.

Jika melewati tenggat akhir yang ditetapkan, terdapat denda yang akan dibebankan kepada wajib pajak, baik itu wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Sanksi atau denda yang dikenakan tercantum dalam pasal tujuh di UU yang sama. Bagi wajib pajak orang pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.

Sedangkan bagi wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi 10 kali lipat dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebesar Rp1.000.000.

Jika sudah telat melewati tenggat yang ditetapkan, WP tidak bisa membayar pajak kecuali sudah membayar dendanya. Bagaimana prosedur membayar denda telat mengumpulkan SPT? Laman Online Pajak menuliskan beberapa langkah sebagai berikut:

1. Mendapat Surat Tagihan Pajak

WP harus memperoleh surat tagihan pajak (STP) sebelum membayar denda keterlambatan membayar pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar biasanya akan mengeluarkan STP ini jika telat membayar pajak, kemudian mengirimkannya ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP.

Jika KPP belum mengirimkan STP ke alamat WP, maka dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak. Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan digunakan untuk pembayaran denda.

2. Membayar Denda Keterlambatan

WP dapat membayar denda selepas menerima STP. Pembayaran dapat langsung dilakukan di bank. Denda juga dapat dibayarkan melalui ATM atau Kantor Pos Persepsi. Denda keterlambatan juga dapat dibayarkan melalui laman Online Pajak.

Setelah membayar denda, WP dapat melaporkan SPT tahunan yang terlambat dikumpulkan. Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat? Caranya dapat dilakukan seperti biasa dengan mendatangi KPP secara manual atau juga dapat dilakukan secara daring di Online Pajak.

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno