tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah Lebaran 2021.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya, Senin (03/05/2021), melansir laman Setkab.
Menurutnya, sudah sewajarnya jika ASN justru mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 ini. Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahkan meminta masyarakat untuk melaporkan bila ada ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR! (www.lapor.go.id),” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring, Rabu (05/05/2021).
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan ASN yang melanggar aturan dengan tetap melakukan mudik Lebaran 2021,
- SMS 1708
- SP4N-LAPOR (app store)
- SP4N-LAPOR (playstore)
Bagi masyarakat yang akan melaporkan ASN yang mudik diminta untuk menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi serta bukti dukung (jika ada).
Sementara itu, Rini juga mengatakan, Menteri PANRB sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN. Surat Edaran tersebut berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei tahun 2021.
“Apabila ada pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.
Sanksi ASN yang mudik Lebaran 2021
Berikut sanksi yang kemungkinan bisa diterima ASN jika tetap melakukan mudik Lebaran 2021 sesuai PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah,
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan
b. hukuman disiplin sedang
c. hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. pernyataan tidak puas secara tertulis
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. pembebasan dari jabatan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pengecualian ASN yang boleh keluar daerah saat Lebaran 2021
Terdapat pengecualian mengenai aturan berpergian keluar daerah dalam SE tersebut. ASN boleh berpergian ke luar daerah apabila:
- melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting dan memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja;
- terdapat keadaan terpaksa yang telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi.
Editor: Agung DH