tirto.id - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang komunikasi strategis Yustinus Prastowo membantah informasi di media sosial bahwa ada tunjangan kinerja (tukin) dalam THR ASN Kemenkeu.
Yustinus memastikan tak ada keputusan lain yang diterbitkan Kemenkeu terkait THR ASN selain beleid yang telah diumumkan pemerintah.
“Itu tidak benar. Semua menginduk pada aturan yang sama, baik PP, Perpres, PMK berlaku untuk semua,” ucap Yustinus dalam pesan singkat kepada Tirto, Jumat (30/4/2021).
Polemik THR ASN Kemenkeu bermula ketika muncul cuplikan gambar di media sosial berisi permintaan pegawai Kemenkeu agar tidak gaduh terkait pembayaran remunerasi 2021. Para pegawai satuan kerja diminta tenang dan mengingatkan keluarganya untuk diam.
Pesan itu juga memuat keterangan bahwa turunnya tunjangan kinerja dalam THR merupakan perjuangan Menteri Keuangan dan jajaran Kemenkeu, sehingga kejadian serupa tak dialami oleh kementerian/lembaga lain.
Yustinus juga menambahkan bahwa besaran THR yang diterima oleh ASN Kemenkeu sama nilainya dengan ASN lain. Ia bilang, “Betul. Komponennya sama dengan yang lain,” ucap Yustinus.
Pada THR 2021 bagi ASN ini, pemerintah memang mengambil kebijakan berbeda tahun-tahun sebelumnya karena pertimbangan keuangan negara belum pulih akibat pandemi. Pada tahun 2021, komponen tukin ditiadakan dalam perhitungan THR. Konsekuensinya nilai THR yang diterima ASN lebih kecil dibanding yang mereka terima sebelum pandemi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani beralasan pemerintah masih perlu mengalokasikan dana dengan fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Perhitungan THR 2021 kali ini hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak ada tunjangan kinerja dalam THR untuk tahun ini.
“Anggaran akan tetap dialokasikan untuk THR meskipun tidak dalam jumlah yang meliputi tunjangan kinerja,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali