Menuju konten utama

Cara Mantan Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Senilai Rp1,3 M

IA menguras 112 rekening Bank Jago dengan cara melakukan ilegal akses terhadap sistem yang dimiliki perusahaan tersebut.

Cara Mantan Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Senilai Rp1,3 M
PT Bank Jago Tbk. ANTARA/Citro Atmoko

tirto.id - Polisi mengungkapkan status rekening Bank Jago yang dikuras oleh mantan karyawannya. Total 112 rekening dikuras oleh tersangka IA dengan total uang di dalamnya Rp1,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan IA menguras 112 rekening Bank Jago dengan cara melakukan ilegal akses terhadap sistem yang dimiliki perusahaan tersebut. Kemampuan itu dimiliki IA karena sempat bekerja menjadi contact center specialist Bank Jago.

"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," ujar Ade Safri, Kamis (11/7/2024).

Ade mengatakan, ratusan rekening itu dalam status pemblokiran karena terindikasi menjadi penampung hasil kejahatan. Namun, Ade tidak merinci kejahatan apa saja yang masih disidik polisi itu.

"Karena diindikasikan rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau rekening yang berhubungan ada kaitannya atau hubungannya dengan tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan oleh APH," katanya.

Ade Safri memaparkan, rekening itu hanya bisa dibuka blokirnya apabila penyidik sudah menyatakan tidak terbukti adanya keterkaitan dengan tindak pidana. Sehingga, harus dari mermintaan penyidik.

Di sisi lain, Ade mengungkapkan bahwa tersangka IA melakukan hal itu karena latar belakang ekonomi semata. "Untuk keperluan pribadi, membayar utang, jalan-jalan ke luar kota dengan keluarga," ungkap Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tutur dia.

Baca juga artikel terkait BANK JAGO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang