tirto.id - Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2025 telah memasuki tahap penting, yaitu proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Tahap lapor diri PPG Daljab Kemenag 2025 dijadwalkan berlangsung dalam rentang tanggal 17 hingga 28 Februari 2025. Setelah daftar ulang dan melewati proses seleksi administrasi, para guru yang telah dinyatakan lolos, mesti melakukan tahap berikutnya, yaitu lapor diri.
Tahap ini merupakan langkah krusial untuk melanjutkan rangkaian seleksi PPG Daljab Kemenag 2025. Namun, bagaimana sebenarnya prosedur lapor diri ini? Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan?
Cara Lapor Diri PPG Daljab Kemenag 2025 ke LPTK & Dokumen yang Diperlukan
Proses lapor diri PPG Daljab Kemenag 2025 dilakukan secara daring melalui platform yang telah disediakan oleh tiap-tiap LPTK.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh peserta.
Akses Platform Lapor Diri LPTK
Peserta PPG Daljab Kemenag 2025 perlu mengunjungi laman resmi LPTK yang ditunjuk dan login menggunakan akun yang telah diberikan.Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah berhasil login, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen yang telah ditentukan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi ijazah dan transkrip nilai, kartu tanda penduduk (KTP), foto terbaru, dan dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).Terkait ijazah dan transkrip nilai, s
alinan ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi. Dokumen ini membuktikan kualifikasi akademik peserta sesuai dengan bidang studi yang akan diambil dalam PPG.Terkait KTP, s
alinan KTP dibutuhkan sebagai identitas resmi peserta. KTP diperlukan untuk verifikasi data pribadi dan memastikan kesesuaian identitas peserta.Terkait foto terbaru, yang dibutuhkan adalah
pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah. Untuk pria, diwajibkan mengenakan jas dan dasi hitam; sementara untuk wanita, penampilan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Foto ini akan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi selama proses PPG.Terkait
dokumen RPL, dokumen ini terdiri dari beberapa komponen penting sebagai berikut.- Surat Keputusan (SK) Mengajar: SK yang menunjukkan pengalaman mengajar sebagai guru dalam kurun waktu maksimal 6 tahun terakhir. Dokumen ini membuktikan kontinuitas dan konsistensi peserta dalam dunia pendidikan.
- Perangkat Pembelajaran: Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), modul ajar, materi ajar, lembar kerja peserta didik (LKPD), alat peraga atau media pembelajaran, serta instrumen penilaian yang pernah dibuat, maksimal untuk 12 semester. Ini menunjukkan kemampuan dan kreativitas peserta dalam merancang dan mengimplementasikan pembelajaran.
- Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional: Sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang membuktikan keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau forum sejenis lainnya, maksimal untuk 12 semester. Hal ini menekankan komitmen peserta dalam pengembangan diri dan peningkatan kompetensi profesional.
- Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran: Surat keterangan dari kepala sekolah atau madrasah yang menyatakan keaktifan guru dalam bidang manajerial. Ini menunjukkan peran serta peserta dalam pengelolaan dan administrasi pendidikan di institusinya.
- Dokumen Inovasi Pembelajaran: Bukti inovasi dalam pembelajaran yang dapat berupa modul pembelajaran, video pembelajaran, atau karya lainnya yang relevan. Dokumen ini menampilkan inisiatif dan kreativitas peserta dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Penyusunan dan pengunggahan dokumen-dokumen di atas mesti dilakukan dengan cermat. Selain itu, penting pula peserta mengunggah sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh LPTK masing-masing.
Ketepatan dan kelengkapan dokumen akan sangat mempengaruhi kelancaran proses verifikasi dan validasi oleh pihak LPTK.
Penting bagi peserta untuk selalu memantau informasi terbaru terkait proses lapor diri melalui akun EMIS atau SIAGA masing-masing. Hal ini untuk memastikan tidak ada informasi penting yang terlewatkan.
Dengan langkah ini, peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian proses PPG Daljab Kemenag 2025 secara lancar. Cek pula cara mengaktifkan status Mengajar di SIAGA melalui tautan ini.
Dengan memahami dan mempersiapkan seluruh persyaratan serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan peserta dapat melalui tahap lapor diri dengan sukses. Nantinya, peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam program PPG Daljab Kemenag 2025.
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Fitra Firdaus