Menuju konten utama

Cara Ganti Alamat di NPWP Sesuai Domisili via Online dan Offline

Cara mengganti alamat di NPWP sesuai domisili lewat online dan offline.

Cara Ganti Alamat di NPWP Sesuai Domisili via Online dan Offline
Ilustrasi seorang warga mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Matraman Jakarta, (31/3). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hal ini berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Setiap pekerja wajib memiliki NPWP. Untuk alamat korespondensi, Ditjen Pajak akan mengirimkan surat ke alamat sesuai alamat di kartu NPWP.

Pemilik NPWP bisa mengubah alamat korespondensi sesuai alamat domisili jika ternyata pemilik NPWP sudah pindah domisili.

Cara Ganti Alamat NPWP Sesuai Domisili

Berikut cara ganti alamat NPWP sesuai alamat Domisili secara online maupun offline dilansir laman resmi DJP.

1. Online

Dengan menggunakan cara online, wajib pajak akan mengikuti semua rangkaian dan proses permohonan semuanya secara online, dengan langkah sebagai berikut:

    • Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id.
    • Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
    • Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
    • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

2. Offline

Menggunakan cara ofifline berarti wajib pajak akan mengurus permohonan dan proses permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

    • Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
    • Melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.
    • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung ke KPP lama, melalui KP2KP, melalui pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
    • KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.
    • Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Selain cara di atas, pemerintah juga memberikan opsi lain dengan cara mengajukan permohonan pindah NPWP langsung ke KPP baru, wajib pajak dapat mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah di tentukan.

KPP baru memberikan Bukti Penerimaan Surat dan akan meneruskan permohonan wajib pajak ke KPP lama untuk diproses sesuai ketentuan.

Kemudian, KPP lama akan memberikan keputusan dalam jangka waktu lima hari kerja. Apabila permohonan diterima, KPP akan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT untuk disampaikan kepada wajib pajak.

KPP baru akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.

Jika permohonan ditolak, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada WP dan ditembuskan ke KPP baru.

Baca juga artikel terkait NPWP ONLINE atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno