Menuju konten utama

Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id: Syarat dan Tahapan

Syarat dan cara membuat NPWP online melalui dahsboard ereg.pajak.go.id bagi wajib pajak pribadi.

Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id: Syarat dan Tahapan
Logo Dirjen Pajak. FOTO/www.pajak.go.id

tirto.id - Cara membuat NPWP online bisa dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id dengan menggunakan alamat email. Namun, sebelum mendaftar NPWP online, Anda perlu menyiapkan syarat-syarat yang diminta Ditjen Pajak. Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP), yaitu:

1. Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan.

2. Apabila selain penghasilan di atas, juga mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda masuk ke kategori ini.

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

4. Warisan Belum Terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan. Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan.

Syarat Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id

1. Karyawan

Apabila penghasilan Anda berasal dari pekerjaan sebagai karyawan, silahkan lampirkan dokumen berikut.

Kewarganegaraan

Dokumen

bagi Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
bagi Warga Negara Asing

  • Fotokopi Paspor; dan
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Usaha/pekerjaan bebas

Apabila penghasilan Anda berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, silahkan lampirkan dokumen berikut.

Kewarganegaraan

Dokumen

bagi Warga Negara Indonesia

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
  2. Memilih salah satu dari dokumen berikut
    • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
    • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
bagi Warga Negara Asing

  1. Fotokopi Paspor;
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); dan
  3. Memilih salah satu dari dokumen berikut :
    • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
    • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

3. Usaha/pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat usaha

Apabila penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak silahkan lampirkan dokumen berikut.

1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan

2. Memilih salah satu dari dokumen berikut

  • surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan, atau
  • keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
4. Warisan belum terbagi

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:

  • salah seorang ahli waris
  • pelaksana wasiat
  • pihak yang mengurus harta peninggalan
Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut.

  • fotokopi dokumen yang menunjukkan identitas diri orang pribadi yang meninggalkan warisan,
  • fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan
  • dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Cara Membuat NPWP

Ada dua cara yang dapat digunakan untuk membuat NPWP, yaitu:

1. Secara elektronik melalui aplikasi e-Registration (https://ereg.pajak.go.id) [sementara hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi]; atau

2. Secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian:

- secara langsung;

- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; ata

- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Cek Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Tautan Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak]. NPWP diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.

Tahapan Membuat NPWP Online Online di ereg.pajak.go.id

Ada dua tahap pendaftaran NPWP secara online di ereg.pajak.go.id, yaitu Pendaftaran Akun dan Registrasi Data.

Pendaftaran Akun

1. Buka situs pajak.go.id dan pilih “Pendaftaran NPWP”, Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id/.

2. Klik “daftar”.

3. Isikan email aktif dan kode captcha, daftar.

4. Buka kotak masuk email kembali, klik “link aktivasi”.

5. Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, dan kode captcha, daftar.

6. Buka kotak masuk email dan cek kotak masuk (termasuk folder spam), klik “link verifikasi”.

Registrasi Akun

1. Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan diarahkan kembali ke menu login. Silakan isikan email, password yang sudah dibuat dan kode captcha. Ikuti panduan pengisian berikut.

- Kategori

Pilih kategori Wajib Pajak yang sesuai.

- Status

Pusat : menunjukan pusat kegiatan/usaha

Cabang

- Kewarganegaraan

WNI : isikan NIK, nomor KK, captcha dan lakukan validasi (klik “cek”)

WNA : siapkan paspor dan KITAS/KITAP

- Identitas

Isikan data sesuai yang digunakan sebagai dasar pendaftaran Wajib Pajak.

- Penghasilan

Pilih salah satu sumber penghasilan utama.

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja
  • Kegiatan usaha
  • Pekerjaan bebas
  • Lainnya
Dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.

- Alamat Domisili

Isikan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya (saat ini). Kolom ajlan diisi dengan nama jalan/dusun/kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca.

- Alamat KTP

Isikan alamat sesuai dengan dokumen identitas.

WNI : alamat KTP

WNA : alamat pada KITAS/KITAP

-Alamat Tempat Usaha

Khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/ tempat usaha.

Apabila sama dengan alamat domisili, tandai centang pada “sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.

- Persyaratan

Silakan untuk mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB! Apabila muncul tulisan seperti "NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan", maka Anda tidak perlu mengunggah dokumen apapun, klik “next”.

- Pernyataan

Cermati pernyataan, dan beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini. Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, atau Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan : diusulkan untuk Non Efektif.

Anda bisa memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap atau kesalahan dalam pendaftaran, kemudian klik "kirim permohonan".

Jika disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat yang tercatat saat pendaftaran. NPWP tersebut bakal dikirim melalui pos.

Baca juga artikel terkait NPWP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH