Menuju konten utama

Cara Gadai HP di Pegadaian: Syarat, Prosedur, dan Ketentuan

Cara gadai HP atau smartphone di Pegadaian bisa dilakukan dengan cara cukup mudah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

Cara Gadai HP di Pegadaian: Syarat, Prosedur, dan Ketentuan
(Ilustrasi) Transaksi simpan pinjam di kantor Pegadaian, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menggadaikan barang menjadi salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk memperoleh dana pinjaman, baik untuk keperluan konsumsi maupun modal usaha.

Untuk memperoleh pinjaman dengan gadai barang, layanan PT Pegadaian (Persero) dapat menjadi salah satu pilihan. Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memiliki banyak kantor cabang yang tersebar di berbagai daerah. Selain itu, layanannya juga mudah diakses oleh masyarakat.

Salah satu layanan gadai di PT Pegadaian (Persero) adalah Kredit Cepat Aman (KCA). Layanan ini menerima gadai sejumlah barang bernilai, seperti perhiasan (emas maupun permata), kendaraan bermotor, hingga barang-barang elektronik.

Adapun di antara barang elektronik yang bisa digunakan untuk jaminan gadai oleh para pengguna layanan KCA di PT Pegadaian (Persero) adalah smartphone (HP ponsel pintar).

Syarat Gadai HP di Pegadaian

Untuk menggadaikan smartphone melalui layanan KCA PT Pegadaian (Persero), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti dilansir laman resmi PT Pegadaian, beberapa syarat yang harus dipenuhi nasabah layanan KCA saat akan menggadaikan HP adalah sebagai berikut.

Pertama, membawa barang jaminan, yakni smartphone yang harus dalam kondisi baik, utuh, dan tanpa kerusakan apa pun.

Kedua, usia produksi smartphone diutamakan tidak terlalu lama dari tanggal pengajuan, dengan masa maksimum satu tahun. Semakin baru usia produksi, nilai purna jual smartphone akan lebih tinggi.

Ketiga, membawa bukti bahwa barang jaminan merupakan milik pribadi. Perlu diketahui, bahwa PT Pegadaian (Persero) tidak menerima barang jaminan yang belum lunas pembayaranya.

Keempat, membawa fotokopi kartu identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, maupun paspor.

Kelima, menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK).

Prosedur Gadai HP di Pegadaian dan Ketentuannya

Penggadaian barang seluruhnya dapat dilakukan di outlet PT Pegadaian (Persero) yang dituju oleh para nasabah. Prosedurnya, setelah nasabah mendatangi outlet dan mendaftarkan barang jaminan gadai, maka petugas akan memeriksanya.

Petugas PT Pegadaian (Persero) akan menilai barang jaminan untuk menentukan nilai kredit yang dapat diberikan, mulai dari kisaran Rp50.000 hingga Rp500.000.000 atau lebih.

Namun, smartphone termasuk dalam kategori A sehingga nilai kredit atau pinjaman yang diberikan maksimal senilai Rp500.000.

Apabila pengajuan gadai diterima maka nasabah akan menandatangani SBK dan mendapat struk pembayaran yang berisi nominal peminjaman serta tanggal jatuh tempo peminjaman.

Setiap pengajuan gadai di PT Pegadaian (Persero) yang menggunakan layanan KCA akan dikenai tarif sewa modal sebesar 0,75 persen per 15 hari. Setiap pengajuan gadai di layanan KCA pun akan dikenai biaya administrasi Rp2.000.

Pinjaman akan diberikan PT Pegadaian kepada nasabah dalam bentuk uang tunai. Adapun besaran pinjaman berkisar antara 92-95 persen dari taksiran nilai barang gadai (agunan).

Jangka waktu peminjaman dapat disesuaikan oleh masing-masing nasabah dengan maksimal lama masanya selama 4 bulan. Waktu pinjaman ini dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Untuk pembayaran pinjaman gadai dari layanan KCA sudah bisa dilakukan melalui mobile banking BRI, EDC BRI, Mandiri ATM, dan Mandiri online, atau dibayarkan secara langsung.

Sedangkan jika pinjaman tidak terbayarkan saat telah jatuh tempo, barang jaminan akan dilelang oleh PT Pegadaian (Persero). Tempat pelelangan barang biasanya akan dilakukan di kantor cabang PT Pegadaian (Persero). Jadwal lelang bisa dilihat pada kantor cabang PT Pegadaian.

Sementara apabila pinjaman terlunasi, nasabah dapat melakukan pengambilan barang jaminan di outlet PT Pegadaian (Persero) tempat pertama kali melakukan transaksi.

Baca juga artikel terkait PEGADAIAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Addi M Idhom