Menuju konten utama

Cara dan Syarat Memperoleh Sertifikat Halal MUI

Terdapat 8 cara urus sertifikat halal MUI. Apa saja? Berikut ini panduan dan penjelasannya masing-masing.

Cara dan Syarat Memperoleh Sertifikat Halal MUI
Ilustrasi. label halal mui tertempel di kaca gerai solaria, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Cara mengurus label halal perlu diketahui bagi Anda seorang usahawan yang memiliki produk sendiri untuk menguatkan dan menambah kepercayaan orang akan produk Anda. Adanya sertifikat halal penting untuk dimiliki selain sertifikat izin edar dari lembaga BPOM RI ataupun Dinas Kesehatan (SPP-IRT).

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengelolaan dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan badan majelis Islam yang juga mengatur untuk penyematan sertifikat halal dalam sebuah produk.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.

Dalam hal ini, untuk kategori produk mencakup barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Cara Urus Sertifikat Halal MUI

Berikut prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.

1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH

Dalam hal ini sebuah perusahaan diwajibkan untuk memahami segala persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.

Selain itu, perusahaan atau produsen diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI yang berupa pelatihan regular maupun pelatihan online (e-training) di sini. Selengkapnya bisa di situs LPPOM MUI.

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal maka sebuah perusahaan diharuskan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal terhadap perusahaannya seperti penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Terkait hal itu, LPPOM MUI membuat dokumen untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH dengan pedoman yang dapan dipesan melalui situs LPPOM MUI.

3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal serta bukti audit internal. Selebihnya bisa dicek di situs LPPOM MUI.

4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online pada sistem Cerol melalui www.e-lppommui.org.

setiap perusahaan diharuskan untuk membaca user manual Cerol terlebih dahulu agar paham akan prosedur sertifikasi halal. Setelah proses upload data sertifikasi maka baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi secara online maka setiap perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Lalu, untuk monitoring audit lebih baik dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.

Selain itu, pembayaran audit sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol dan dibayarkan sesuai biaya akad serta menandatangani akad. Kemudian, lakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.

6. Pelaksanaan Audit

Tahap ini akan diadakan saat perusahaan sudah berhasil melewati tahap pre audit dan akad yang sudah disetujui. Agenda ini dilaksanakan disemua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.

7. Melakukan Monitoring Pasca-audit

Pada tahap ini, perusahaan disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan bisa langsung diperbaiki apabila terdapat ketidaksesuaian.

8. Memperoleh Sertifikat Halal

Setelah melewati ketujuh tahap sebelumnya maka perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol ataupun mengambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirm di alamat perusahaan. Tak lupa, sertifikat ini berlaku selama dua tahun.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL atau tulisan lainnya dari Kurniawan Sukresna

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Kurniawan Sukresna
Penulis: Kurniawan Sukresna
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Ibnu Azis