Menuju konten utama

Cara Daftar Ulang UNP SNBP 2024, Syarat, dan Jadwal

Daftar ulang SNBP 2024 Universitas Negeri Padang (UNP) bagi siswa yang lolos di pengumuman SNBP mulai 1 April 2024.

Cara Daftar Ulang UNP SNBP 2024, Syarat, dan Jadwal
Ilustrasi Pendaftaran SNPMB. foto/IStockphoto

tirto.id - Daftar ulang SNBP 2024 Universitas Negeri Padang (UNP) bagi siswa yang lolos di pengumuman SNBP dapat diakses secara daring mulai Senin, 1 April 2024 pukul 15.00 WIB melalui laman https://spmb.unp.ac.id/biodata/index3.php.

Hasil seleksi SNBP 2024 telah diumumkan pada 26 Maret 2024 pukul 15.00 WIB melalui tautan https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

Untuk mengecek hasil seleksi tersebut calon mahasiswa dapat memasukkan Nomor Pendaftaran yang tertera pada Kartu Peserta SNBP 2024 dan juga Tanggal Lahir di kolom tersedia, lalu klik tombol ‘Lihat Hasil Seleksi’.

Terdapat sebanyak 156.029 siswa yang diterima melalui jalur SNBP di PTN seluruh Indonesia, salah satunya Universitas Negeri Padang (UNP). Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lolos SNBP 2024, dapat mengikuti tahapan berikutnya yakni daftar ulang SNBP di Universitas tujuan.

Tahapan daftar ulang atau registrasi ulang sendiri merupakan proses pelaporan diri oleh peserta yang lolos SNBP, bahwa mereka kini telah terdaftar sebagai mahasiswa baru. Lantas apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan daftar ulang SNBP 2024 di UNP?

Artikel ini akan mengulas tahapan daftar ulang SNBP 2024 di UNP mulai dari jadwal sampai dengan syarat daftar ulang.

Jadwal Registrasi Ulang SNBP 2024 UNP

Siswa yang lolos seleksi SNBP 2024 di UNP wajib mengetahui jadwal daftar ulang. Daftar ulang SNBP 2024 UNP dapat diakses secara daring mulai Senin, 1 April 2024 pukul 15.00 WIB melalui laman https://spmb.unp.ac.id/biodata/index3.php.

Adapun calon mahasiswa baru UNP dapat melakukan daftar ulang dengan mengisi biodata diri dan menyiapkan sejumlah file dokumen yang disyaratkan.

Syarat Daftar Ulang UNP Jalur SNBP 2024

Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan daftar ulang di UNP bagi calon mahasiswa baru yang lolos seleksi SNBP 2024:

  • Kartu peserta SNBP 2024
  • Foto yang menampilkan wajah peserta sedang memegang dokumen identitas diri pada rapor dan Kartu Peserta SNBP 2024 yang sudah dicetak. Simak contohnya di link berikut.
  • Scan rapor asli yang memuat halaman identitas dan nilai semester 1-5
  • Surat Keterangan/bukti Penghasilan/Gaji Orang Tua/Wali, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PNS/TNI/POLRI dari Bendaharawan Gaji

2. BUMN/BUMD/Perusahaan dari Pimpinan Perusahaan

3. Wiraswasta/Petani/Nelayan/Serabutan dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat. Contoh simak di sini

4. Jika sumber biaya dari orang tua dan ayah masih hidup atau sudah meninggal tetapi masih ada penghasilan (pensiun) maka bukti penghasilan ayah harus diunggah berapapun jumlahnya

5. Jika sumber biaya dari wali maka bukti penghasilan wali harus diunggah berapapun jumlahnya

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti Pembayaran Rekening Listrik (bagi yang sumber listriknya dari PLN) selama satu bulan terakhir, bagi yang menggunakan listrik prabayar (token) dapat mengunggah bukti pembelian token.
  • Bukti Pembayaran Rekening Air (bagi yang sumber airnya dari PDAM) selama satu bulan terakhir
  • Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) selama tiga tahun terakhir, diunggah salah satu saja. Simak contoh bukti PBB di sini
  • STNK dan Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan (bagi yang memiliki mobil/motor) selama 3 tahun terakhir
  • Dokumen lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Siswa Miskin (BSM), atau sejenis (jika ada)
  • Selain dokumen di atas, siapkan juga file foto berikut:
1. Foto Keluarga

2. Foto Rumah Tampak Depan

3. Foto Ruang Tamu

4. Foto Ruang Keluarga

5. Foto Dapur

6. Foto MCK

  • Khusus pengusul KIP-K wajib mengunggah dokumen khusus meliputi:
a. Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) bagi calon mahasiswa yang mengusulkan KIP-K

b. KIP SMA dan bukti penerimaan beasiswa KIP

c. Surat Keterangan terdata DTKS disertai bukti penerimaan atau berupa kartu PKH, PBI, dan KKS

d. P3KE maksimal Desil III

e. Surat Keterangan dari panti asuhan (jika ada)

f. Surat Keterangan Tidak Mampu (jika poin a-d tidak ada)

Sebagai catatan, dokumen disiapkan dalam bentuk softcopy dalam format image atau pdf dengan ukuran 100-500 Kb. Adapun hasil verifikasi rapor dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dapat diperiksa pada 26 April 2024 melalui tautan https://spmb.unp.ac.id/hasil-verifikasi/2023/.

Baca juga artikel terkait SNBP 2024 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Yulaika Ramadhani