tirto.id - Pendaftaran PPPK Teknis 2022 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (7/11/2022). Sama seperti rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, cara daftar PPPK Teknis 2022 dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id.
Menyusul dibukanya pendaftaran PPPK Teknis 2022 panitia seleksi nasional (panselnas) telah merilis informasi syarat, passing grade dan aturan penilaian.
Berdasarkan panduan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) rangkaian seleksi PPPK Teknis 2022 diestimasikan berlangsung mulai 7 November 2022 hingga 8 Mei 2023.
Kegiatannya meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, masa sanggah, pengumuman kelulusan, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NI) PPPK.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun ini pemerintah mengusulkan 92.593 formasi kebutuhan PPPK Teknis. Jumlah tersebut nantinya akan dialokasikan ke instansi pusat maupun daerah.
Cara Daftar PPPK Teknis 2022
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya pendaftaran PPPK Teknis 2022 dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Portal ini juga digunakan untuk mendaftar PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Pendaftran PPPK Teknis 2022 dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih empat pekan, yaitu mulai 7 November sampai 6 Desember 2022.
Berikut tata cara daftar PPPK Teknis 2022 sesuai alur seperti yang disampaikan oleh BKN:
1. Daftar akun SSCASN
Pelamar harus memiliki akun SSCASN untuk bisa melakukan pendaftaran seleksi PPPK Teknis 2022. Pendaftaran akun bisa dilakukan melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Di tahap pendaftaran pelamar wajib mengisi data diri lengkap dan mengunggah dokumen berupa foto KTP dan foto selfie dalam format JPEG/JPG berukuran maksimal 200 Kb.
Setelah pendaftaran akun dilakukan peserta diharuskan mencetak Kartu Informasi Akun dan menyimpannya untuk tahapan seleksi selanjutnya.
2. Daftar Formasi
Tahap pendaftaran formasi mengharuskan pelamar melakukan:
- Pengisian biodata;
- Memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;
- Memilih formasi;
- Mengunggah dokumen persyaratan;
- Melengkapi resume;
- Mencetak kartu pendaftaran.
3. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan oleh panselnas dengan memverifikasi data pelamar. Pelamar dapat memantau hasil seleksi administrasi melalui laman SSCASN. Jika dinyaakan lulus, pelamar melanjutkan ke tahap cetak kartu ujian.
4. Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi otomatis menjadi peserta seleksi kompetensi. Pelamar melakukan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) di 102 titik lokasi ujian yang ditentukan oleh BKN.
5. Pengumuman Kelulusan
Panselnas akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Pelamar yang lulus bisa langsung melakukan pemberkasan. Sementara pelamar yang tidak lulus dapat melakukan dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi.
Syarat Daftar PPPK Teknis 2022
Dilansir dari laman FAQ Teknis SSCASN BKN, berikut adalah syarat dan ketentuan umum bagi pelaman PPPK Teknis 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi;
- Batas usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Dokumen PPPK Teknis 2022
Selain syarat umum ada juga sejumlah dokumen yang wajib diunggah pelamar di SSCASN untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022, termasuk:
- Scan Pas foto berlatar belakang merah berukuran maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
- Scan Swafoto berukuran maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
- Scan KTP berukuran maksimal 200 Kb bertipe file JPEG/JPG.
- Scan surat lamaran berukuran maksimal 300 Kb bertipe file PDF.
- Scan ijazah dan serdik/STR berukuran maksimal 800 Kb bertipe file PDF.
- Scan Transkrip nilai berukuran maksimal 500 Kb bertipe file PDF.
- Scan dokumen pendukung lainnya berukuran maksimal 800 Kb bertipe file PDF.
Passing Grade dan Aturan Penilaian PPPK Teknis 2022
Passing grade adalah nilai ambang batas yang harus diraih pelamar seleksi PPPK 2022 untuk bisa dinyatakan lulus seleksi kompetensi. Berdasarkan seleksi PPPK tahun sebelumnya, passing grade ditentukan sesuai dengan pilihan formasi yang pelamar.
Besaran passing grade seleksi PPPK Teknis tahun ini memang belum dirilis secara spesifik oleh panselnas. Namun, gambaran jumlah nilai maksimal tiap tes kompetensi serta aturan terkait bobot penilaiannya sudah bisa ditetapkan oleh BKN, sebagai berikut:
Substansi | Jumlah Soal | Maksimal Nilai | Bobot Penilaian | Waktu Pengerjaan (Menit) |
Seleksi Kompetensi Teknis | 90 | 450 | Benar: +5 Salah/tidak menjawab: +0 | 120 (umum) 150 (disabilitas) |
Seleksi Kompetensi Manajerial | 25 | 200 | Range nilai menjawab: +1 sampai +4 Nilai tidak menjawab: +0 | |
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural | 20 | Range nilai menjawab: +1 sampai +5 Nilai tidak menjawab: +0 | ||
Wawancara | 10 | 40 | Range nilai menjawab: +1 sampai +4 Nilai tidak menjawab: +0 | 10 (umum) 15 (disabilitas) |
Total | 145 | 690 | 130 (umum) 165 (disabilitas) |
Editor: Yantina Debora