Menuju konten utama

Cara Daftar Nikah di JakEVO Jakarta dan Syarat-syaratnya

Berikut ini cara untuk mendaftarkan pernikahan di JakEVO Jakarta dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Cara Daftar Nikah di JakEVO Jakarta dan Syarat-syaratnya
Ilustrasi menikah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan melalui JakEVO secara daring tanpa dipungut biaya apapun.

JakEVO sendiri merupakan aplikasi yang menyediakan layanan perizinan online yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengurus berbagai macam perizinan dan non perizinan yang disediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun izin yang dapat diakses melalui JakEVO terdiri atas izin menjadi tenaga kerja kesehatan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin pembuangan air limbah, izin usaha konstruksi, izin ketetapan ruang kota, izin mudik, hingga pendaftaran pernikahan.

Bagi pasangan yang ingin mendaftarkan pernikahan secara daring melalui JakEVO dapat mempersiapkan sejumlah dokumen.

Dokumen Persyaratan untuk Daftar Nikah Online di JAKEVO

Seperti disinggung, calon pasangan suami istri dapat mengajukan pendaftaran pernikahan melalui JakEVO tanpa dipungut biaya. Meski begitu, calon suami istri wajib memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang wajib disiapkan calon pasangan suami istri sebelum mendaftar nikah online di JakEVO:

a. Scan asli KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) Pemohon

b. Scan asli KTP dan KK Orang Tua Pemohon

c. Scan asli KTP dan KK Calon Pasangan

d. Scan asli Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW

e. Scan asli Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon yang ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000 (download JakEVO)

f. Scan asli Akta Kelahiran Pemohon

g. Scan asli KTP 2 orang saksi

h. Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat

Cara Daftar Nikah Online di JAKEVO

Apabila semua dokumen persyaratan telah siap, calon pasangan suami istri dapat melakukan pendaftar dengan mengikuti alur berikut:

1. Akses laman resmi JakEVO di https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Jika sudah membuat akun, login menggunakan informasi alamat email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika belum punya akun, klik “Daftar” dan lengkapi data yang diinstruksikan.

3. Ketik Captcha yang ditampilkan di kolom tersedia.

4. Dari menu Dashboard klik PM1 Camat/Lurah (tombol warna jingga, tengah sebelah kanan).

5. Pada Keterangan Pelayanan Administrasi Apa yang Akan Diajukan? Pilih Perkawinan.

6. Pada Jenis Pelayanan Keterangan Urusan Lain Apa yang Akan Diajukan? Pilih Perkawinan Pertama.

7. Masukkan tipe Perizinan dengan Perorangan.

8. Masukkan informasi Kantor/Wilayah/Tempat pengajuan sesuai dengan Kelurahan tempat Pemohon, kemudian klik “Permohonan”.

9. Masukkan semua data yang diminta dan unggah berkas yang telah di scan sesuai keterangan yang diminta.

10. Klik “Ajukan Permohonan”.

11. Permohonan akan diproses di tingkat Kelurahan.

12. Pemohon dapat memeriksa secara berkala apakah permohonan telah diproses atau belum, apabila sudah Anda dapat mengunduh PM1 yang telah disetujui untuk dilanjutkan ke unit terkait.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra