tirto.id - Penduduk DKI Jakarta yang hendak melakukan aktivitas selama PPKM Darurat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). TransJakarta dan MRT juga mengharuskan penumpangnya untuk memiliki surat tugas PPKM ini.
"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/7/2021), seperti dikutip Antara News.
Selain STRP, Prasetia menyebutkan penumpang harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon dua untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Prasetia menuturkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (Id Card).
"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan TransJakarta,” ujar Prasetia.
Sementara itu, petugas gabungan juga akan memeriksa persyaratan bagi calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans pada pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan mulai 12-20 Juli, perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.
"Masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan bahwa dokumen perjalanan yang wajib dibawa dan ditunjukkan antara lain STRP atau surat keterangan lainnya dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Selain itu, dokumen yang dapat diterima bisa berupa surat tugas yang berstempel/cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," kata Ahmad.
Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Cara Daftar STRP Jakarta Selama PPKM Darurat
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berlaku selama PPKM Darurat di DKI Jakarta untuk pekerja sektor esensial dan kritikal berikut ini:
- Pekerja Sektor Esensial
Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.
- Pekerja Sektor Kritikal
Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kategorisasi/jenis permohonan STRP, terdiri dari:
1. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan keluarga duka/antar jenazah
c. Ibu hamil
d. Pendampingan bersalin/ibu hamil
2. Perusahaan/Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Kolektif (diajukan oleh Penanggungjawab Perusahaan/ Badan Usaha disertai Lampiran Daftar Pekerja)
Syarat Dokumen STRP
Dokumen persyaratan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon, di antaranya:
- Perorangan
- KTP Pemohon
- Sertifikat Vaksin (Masa Transisi 1 Minggu dari Saat Diumumkan)/ Surat Pernyataan
- Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat
- Foto Ukuran 4x6 Berwarna
- Surat Pengantar RT/RW, Khusus Pemohon Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- KTP Pemohon/ Penanggungjawab
- Surat Tugas Dari Perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
- Foto Ukuran 4x6 (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas)
- Sertifikat Vaksin (Masa Transisi 1 Minggu Dari Saat Diumumkan)/ Surat Pernyataan Bersedia
- Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perusahaan Swasta
1. Login Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id;
2. Mengisi Formulir Permohonan, Upload Dokumen Persyaratan dan Submit/ Pengajuan STRP
3. Penelitian Administrasi dan Teknis Kepala UP PMPTSP Kelurahan
4. Mengetahui Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta
5. STRP diterbitkan melalui Tanda Tangan Elektronik/ Ditolak dengan Alasan Penolakan sesuai ketentuan perundangan;
6. Otentifikasi STRP melalui jakevo.jakarta.go.id pilih "Lacak Permohonan"
Pemprov DKI Jakarta memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan Benar
dan Lengkap. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada Petugas Check Point di lapangan untuk melakukan Otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan handphone.
STRP Bisa Diajukan dalam 24 Jam
STRP bagi kebutuhan mendesak perorangan bisa diurus 24 jam melalui situs JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.
"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.
Sementara untuk STRP perusahaan, kata Benni, dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB setiap harinya dan jika pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya.
Namun demikian, Benni menekankan bahwa pembuatan STRP ini tidak memiliki ketentuan untuk penarikan retribusi.
"Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ujar Benni.
Benni juga menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat COVID-19 yakni sampai dengan 20 Juli 2021 dan dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
"STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukkan untuk wilayah DKI Jakarta" ujar Benni.
Benni menerangkan STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukkan kepada setiap pekerja yang bekerja di Perusahaan/Badan Usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
"STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh Penanggungjawab Perusahaan/Badan Usaha" imbuh Benni.
Sementara itu STRP Perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.
"Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan" ujar Benni.
Editor: Addi M Idhom