tirto.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan petugas tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Kombes Pol Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Sambodo mengatakan pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal dan non esensial.
Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik.
Perpanjangan PPKM Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021 diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (22/7/2021) malam.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta.
Jokowi mengatakan saat ini terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebab menurutnya laju penambahan kasus, bed occupancy rate (BOR) rumah sakit, dan positivity rate mulai menunjukkan penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
“Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini harus tetap waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan di saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan,” kata Jokowi.
Meski PPKM level 4 diperpanjang, namun Jokowi bilang akan ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan