tirto.id - Pengurusan STRP, kepanjangan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja dilakukan secara online melalui link jakevo.jakarta.go.id selama masa PPKM Darurat di Jakarta.
"Hello warga Jakarta, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hanya dapat diajukan secara daring (online). Pelajari terlebih dahulu mekanisme/Prosedur STRP dan mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengajukan STRP melalui JakEVO," demikian pengumuman Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.
Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis oleh UP PMPTSP Kelurahan kemudian akan diterbitkan STRP/penolakan STRP secara elektronik dengan mengetahui Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon bisa mengecek secara berkala pengajuan STRP di website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. Pemohon dapat langsung mencetak/mendownload STRP/ Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.
Cara Buat STRP Jakarta di jakevo.jakarta.go.id
Dokumen persyaratan STRP yang wajib dipenuhi oleh pemohon, di antaranya:
- Perorangan
- KTP Pemohon
- Sertifikat Vaksin (Masa Transisi 1 Minggu dari Saat Diumumkan)/ Surat Pernyataan
- Bersedia Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat
- Foto Ukuran 4x6 Berwarna
- Surat Pengantar RT/RW, Khusus Pemohon Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- KTP Pemohon/ Penanggungjawab
- Surat Tugas Dari Perusahaan (Jika kolektif wajib dilampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
- Foto Ukuran 4x6 (Jika kolektif wajib dilampirkan pada lampiran Surat Tugas)
- Sertifikat Vaksin (Masa Transisi 1 Minggu Dari Saat Diumumkan)/ Surat Pernyataan Bersedia
- Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 Dalam Waktu Dekat
- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Perusahaan Swasta
1. Login aplikasi perizinan terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id;
2. Mengisi formulir permohonan, upload dokumen persyaratan dan submit/pengajuan STRP
3. Permohonan akan diteliti oleh Administrasi dan Teknis Kepala UP PMPTSP Kelurahan
4. Permohonan kemudian diteruskan ke Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta
5. STRP diterbitkan melalui Tanda Tangan Elektronik/Ditolak dengan Alasan Penolakan sesuai ketentuan perundangan;
6. Otentifikasi STRP melalui jakevo.jakarta.go.id pilih "Lacak Permohonan"
Pemprov DKI Jakarta memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan Benar dan Lengkap.
Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada Petugas Check Point di lapangan untuk melakukan Otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan handphone.
Contoh STRP Jakarta bisa dilihat di bawah ini.
Editor: Addi M Idhom