tirto.id - Membayar pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor baik mobil maupun motor.
Pajak kendaraan diatur pemerintah provinsi di mana produk tersebut dikeluarkan. Selain itu, pajak kendaraan bermotor bersifat objektif karena tidak melihat penghasilan pemilik setiap bulannya.
Mengecek pajak motor di Tarakan, Kalimantan Utara bisa dilakukan secara online, dengan mengakses situs https://e-samsat.id. Berikut ini cara cek pajak motor online di Tarakan.
Cara Cek Pajak Motor Online Tarakan 2023
Masyarakat Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dapat mengecek pajak kendaraan yang dimiliki secara online melalui laman https://e-samsat.id.
Pengecekan pajak kendaraan bermotor membantu pemilik supaya tidak terlambat membayar hingga membawa uang dengan tepat. Berikut ini cara cek pajak motor online Tarakan 2023:
- Buka laman https://e-samsat.id melalui browser perangkat.
- Masukan beberapa data yang diminta laman meliputi Kode Plat, Nomor Plat, Nomor Seri, Nomor Rangka, dan Provinsi.
- Setelah data terisi, klik Cek Sekarang.
- Apabila berhasil, sistem akan memunculkan informasi nominal besaran dan tanggal pajak yang harus dibayar. Tidak hanya itu, laman juga menginformasikan beberapa data seperti Merk, model, tahun, warna, hingga PNBP dengan rincian PKB, POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, sampai PNBP TNKB.
Apa itu PKB di STNK?
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memuat beberapa informasi salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran PKB ditentukan dari perkalian 2 unsur pokok sebagai berikut:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
- Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
- Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi.
- Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama.
- Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama.
- Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor.
- Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis.
- Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor.
- Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya.
- Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo