Menuju konten utama

Cara Cek Pajak Motor Bekasi Online dan Info Samsat Keliling

Cara cek pajak motor Bekasi secara online dan daftra lokasi Samsat keliling untuk periode Senin-Sabtu 2023.

Cara Cek Pajak Motor Bekasi Online dan Info Samsat Keliling
Ilustrasi STNK. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Besaran tagihan pajak motor di wilayah Bekasi dapat dicek secara online. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs e-Samsat dan Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara). Pengecekan hanya memerlukan memasukkan beberapa data terkait kendaraan yang akan dilihat nilai pajaknya.

Pengecekan pajak motor lewat situs e-Samsat bisa diakses lewat tautan https://e-samsat.id/jawa-barat/bekasi. Sementara alamat situs Sambara bisa ditemukan pada tautan https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2. Cek pajak kendaraan di kedua situs tidak terbatas pada motor saja, tetapi juga kendaraan bermotor umumnya seperti roda empat hingga roda tiga.

Situs e-Samsat tidak hanya digunakan untuk mengecek status pajak kendaraan bermotor untuk lokal Bekasi saja. Fitur tersebut juga dapat untuk melihat pajak motor seluruh Indonesia. Sebaliknya, situs Sambara untuk melakukan pengecekan pajak motor di area Jawa Barat.

Pencarian data pajak motor di situs Sambara hanya perlu memasukkan data nomor plat kendaraan dan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Namun, data yang perlu diinput pada situs e-Samsat lebih komplit yakni meliputi kode area plat, nomor plat, seri, nomor rangka 5 digit terakhir, dan provinsi. Data tagihan dari kedua situs ini bisa menjadi acuan untuk pembayaran pajak motor.

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Aturannya termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2009. Pemungutan pajak ini dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat.

Kantor tersebut melibatkan kerja dari tiga instansi sekaligus. Instansi tersebut terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero).

Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor ada dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahun sekali. Pajak tahunan harus dibayarkan oleh wajib pajak setiap setahun sekali. Pembayaran pajak ini tidak perlu harus datang ke Kantor Bersama Samsat, tapi dapat melalui mobil Samsat Keliling.

Beda lagi dengan pajak kendaraan motor 5 tahun sekali. Pajak ini mewajibkan wajib pajak datang ke Kantor Bersama Samsat dan melakukan registrasi ulang kendaraan melalui pengecekan fisik. Setelah membayar pajak 5 tahunan, wajib pajak akan diberikan plat nomor baru untuk dipasang pada bodi depan dan belakang kendaraan.

Info Samsat Keliling Bekasi

Layanan Samsat Keliling telah tersedia salah satunya di Kabupaten Bekasi. Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa ke lokasi saat melakukan pembayaran pajak motor di Samsat Keliling Bekasi. Berikut rinciannya:

1. Kartu identitas diri asli seperti KTP dari pemohon/ pemilik yang sah;

2. STNK asli;

3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir;

4. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya: Bekasi, Cikarang, Cinere, Depok).

Seperti dilansir situs Bapenda Jawa Barat, berikut jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Bekasi (Cikarang) dan jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Senin – Selasa: Pasar Bersih Jababeka

Rabu: Ruko Robson Lippo Cikarang

Kamis: Cifest Hill Ciantra Cikarang

Jumat: Stadion Wibawa Mukti

Sabtu:Samsat Induk Cikarang

Baca juga artikel terkait CARA CEK PAJAK MOTOR atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora