Menuju konten utama

Cara Cabut Berkas PPDB 2024 yang Sudah Terdaftar & Ingin Pindah

Cara cabut berkas PPDB 2024 bagi peserta yang sudah terdaftar dan ingin pindah dapat dilakukan dengan prosedur dan persyaratan tertentu. Berikut infonya.

Cara Cabut Berkas PPDB 2024 yang Sudah Terdaftar & Ingin Pindah
Petugas membantu orang tua murid melakukan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB, Jakarta, Senin (10/6/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan sebanyak 12 posko pelayanan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran PPDB di Jakarta. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

tirto.id - Cara cabut berkas PPDB 2024 bagi peserta yang sudah terdaftar dan ingin pindah dapat dilakukan dengan prosedur dan persyaratan tertentu.

Bagi beberapa siswa yang sudah mendapatkan sekolah tujuan saat PPDB 2024, ada kalanya beberapa siswa perlu pindah sekolah karena berbagai alasan. Jika Anda termasuk salah satu yang ingin pindah sekolah setelah diterima PPDB, mencabut berkas PPDB menjadi langkah penting yang harus dilakukan.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses penting bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Di era digital ini, PPDB semakin mudah diakses melalui sistem online.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 menggunakan sistem 4 jalur pendaftaran, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Pendaftaran untuk setiap jalur ini dilakukan secara bertahap, dengan jalur zonasi menjadi jalur pertama yang dibuka.

Sistem PPDB Online menawarkan berbagai kelebihan, salah satunya adalah kemudahan bagi calon siswa dan orang tua untuk melakukan proses pendaftaran. Calon siswa tidak perlu datang langsung ke sekolah yang dituju, melainkan dapat mendaftar melalui website resmi PPDB yang disediakan oleh pemerintah daerah atau sekolah yang bersangkutan.

Mencabut berkas PPDB diperlukan karena data Anda sudah terdaftar di sekolah sebelumnya. Jika Anda tidak mencabut berkas, Anda tidak dapat mendaftar di sekolah lain. Hal ini dikarenakan sistem PPDB akan mendeteksi data Anda dan mengunci kesempatan mendaftar di sekolah lain.

Tata Cara Mencabut Berkas PPDB 2024

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah proses seleksi untuk menjaring calon peserta didik pada masing-masing tingkatan sekolah. PPDB dibuka bagi level Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Jika Anda termasuk salah satu yang ingin membatalkan pendaftaran PPDB 2024, Berikut panduan lengkap cara cabut berkas PPDB 2024:

  1. Buka laman resmi PPDB daerah Anda. Pastikan Anda menggunakan laman resmi yang sesuai dengan wilayah tempat Anda mendaftar.
  2. Masuk ke akun PPDB Anda menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  3. Pilih Jalur Pendaftaran. Klik jalur pendaftaran yang Anda ikuti saat mendaftar PPDB.
  4. Lihat Data Diri & Nomor Pendaftaran. Di halaman tersebut, data diri dan nomor pendaftaran Anda akan muncul secara otomatis.
  5. Temukan dan klik menu "Menu Lainnya".
  6. Pilih menu "Batal Pendaftaran".
  7. Masukkan password Anda pada kolom yang tersedia dan klik "Lanjut".
  8. Konfirmasi Ulang. Akan muncul pertanyaan konfirmasi "Apakah Anda yakin ingin membatalkan pendaftaran?". Klik "Ok" untuk melanjutkan.
  9. Jika diminta, Anda dapat memberikan alasan mengapa Anda ingin membatalkan pendaftaran.
  10. Tunggu Verifikasi. Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, tunggu sampai pihak sekolah melakukan verifikasi proses pembatalan.
Pastikan Anda mengikuti prosedur pembatalan pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang tersedia di laman resmi PPDB daerah Anda.

Prosedur pembatalan pendaftaran di setiap daerah mungkin berbeda-beda. Sebaiknya para wali murid dihimbau hubungi panitia PPDB di daerah untuk mendapatkan informasi terbaru dan paling akurat tentang proses pembatalan pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PPDB 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Yulaika Ramadhani