tirto.id - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap 1 telah berlangsung pada Jumat (29/10/2021) hingga Sabtu (30/10/2021).
Seiring dengan diumumkannya hasil SKD CPNS 2021, panitia seleksi nasional (panselnas) mengimbau para peserta untuk melapor jika ada indikasi tindak kecurangan melalui laman lapor.go.id.
Indikasi tindak kecurangan yang dimaksud tentunya berkaitan dengan pelaksanaan ujian dan nilai hasil SKD peserta maupun peserta lain di titik lokasi (tilok) yang sama.
Indikasi kecurangan yang bisa dilaporkan contohnya adalah ketidaksesuaian antara nilai pada sistem live score dengan nilai SKD yang diumumkan oleh instansi pada tahap 1 lalu.
Perlu diketahui bahwa laporan harus detail dan disertai dengan bukti valid. Pengaduan akan ditolak jika peserta tidak dapat melampirkan bukti.
"Informasi yang kalian laporkan hendaknya detail, sebutkan nama peserta yang diindikasikan melakukan kecurangan dan lokasi Tilok SKD yang bersangkutan sehingga dapat diambil tindakan tegas dan segera oleh pihak yang berwenang" catat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam @BKNgoidofficial.
Selain itu, panitia juga tidak menerima laporan berupa permintaan untuk bisa diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), padahal nilai peserta tidak memenuhi passing grade atau termasuk dalam 3 kali kebutuhan jabatan.
Untuk mengajukan laporan tersebut, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://www.lapor.go.id
- Pada kolom Pilih Klasifiasi Laporan, centang "Pengaduan"
- Isi kolom Judul dengan kesimpulan dan inti dari laporan yang diajukan
- Isi kolom Isi Laporan dengan menceritakan kronologis kejadian yang diadukan. Jika memungkinkan sertakan data diri berupa nama lengkap, NIK, serta keterangan lainnya seperti nomor peserta ujian SKD. Pastikan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak merupakan ujaran kebencian, SARA, dan makian.
- Isi kolom Pilih Tanggal Kejadian dengan klik logo kalender di sisi kanan kolom dan pilih hari, tanggal, dan tahun kejadian.
- Isi kolom Ketik Lokasi Kejadian sesuai dengan lokasi indikasi kecurangan terjadi, mulai dari provinsi, kota, hingga kecamatan
- Pilih kategori laporan sesuai dengan yang tercantum pada pilihan
- Klik simbol tautan untuk upload lampiran berupa bukti yang dapat mendukung aduan. Bukti yang diunggah dapat berupa gambar, dokumen, dan video serta berukuran tidak lebih dari 2 MB.
- Centang "Anonim" untuk membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4AN-LAPOR atau centang "Rahasia" untuk membuat laporan Anda idak muncul di halaman SP4AN-LAPOR. Untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri ada baiknya untuk mencentang "Anonim."
- Klik "Lapor!" untuk mengirimkan aduan.
Cara Cek Pengumuman SKD CPNS 2021
Melansir sscasn.bkn.go.id, hingga hari ini (1/11/2021) telah terdaftar 127 instansi yang telah merilis daftar peserta yang lolos SKD CPNS 2021. Diantaranya termasuk instansi pusat, instansi daerah provinsi, serta kota/kabupaten.
Untuk melihat status kelulusan SKD di laman SSCASN, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://data-sscasn.bkn.go.id/skd
- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom "Search." Pastikan instansi termasuk ke dalam 164 instansi yang merilis hasil SKD CPNS di tahap 1.
- Link pengumuman instansi akan tampil secara otomatis di halaman
- Klik tombol "Pengumuman" untuk melihat dokumen pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Selain melalui SSCASN, pengumuman hasil SKD CPNS diumumkan melalui laman resmi masing-masing instansi yang dapat dicek melalui link ini.
Jadwal Lanjutan CPNS 2021
Setelah sempat mengalami penyesuaian beberapa kali, panselnas akhirnya menetapkan bahwa jadwal lanjutan CPNS 2021 akan terbagi menjadi dua tahap.
Merujuk Surat Kepala BKN Nomor:13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tahap 1 ditunjukkan bagi seluruh instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021. Sementara, tahap 2 ditunjukkan bagi instansi yang tidak menerima undangan tersebut.
Berikut jadwal lanjutan pelaksanaan rangkaian rekrutmen CPNS 2021:
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengumuman Hasil SKD CPNS | 29–30 Oktober 2021 | 13-14 November 2021 |
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta | 31 Oktober-1 November 2021 | 15-16 November 2021 |
Penjadwalan SKB | 2-4 November 2021 | 17-19 November 2021 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 7 November 2021 | 22 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 15-28 November 2021 | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 29 November - 1 Desember 2021 | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 2-4 Desember 2021 | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 5-6 Desember 2021 | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 7-8 Desember 2021 | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 9-10 Desember 2021 | 3-4 Januari 2021 |
Masa Sanggah | 13-16 Desember 2021 | 5 – 8 Januari 2021 |
Jawab Sanggah | 17-24 Desember 2021 | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 27-29 Desember 2021 | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 30 Desember – 17 Januari 2022 | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP | 1-30 Januari 2022 | 1 -28 Februari 2022 |
Persiapan SKB CPNS 2021
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh panselnas beberapa waktu lalu, SKB CPNS tahap 1 akan dilaksanakan pada 15-28 November 2021. Sementara itu, tahap 2 baru akan berlangsung pada 27 November hingga 18 November 2021.
Namun, persiapan pelaksanaan SKB CPNS 2021 sendiri akan dimulai sejak Oktober dengan agenda penetapan lokasi dan jadwal pelaksanaan oleh masing-masing instansi.
SKB merupakan ujian terakhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS 2021. Ujian ini megang peran penting dalam menentukan status kelulusan peserta. Nilai hasil SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD yang totalnya akan menentukan nilai akhir peserta.
Setidaknya nilai SKB akan mengisi 60 persen ruang dari total nilai akhir peserta, sementara 40 persen sisanya diisi oleh nilai SKD. Maka dari itu, peserta yang telah dinyatakan berhak mengikuti SKB direkomendasikan untuk mempersiapkan diri dari sekarang.
Persiapan SKB yang pertama tentu belajar materi. Seperti yang disebutkan oleh BKN, materi SKB akan disesuiakan dengan masing-masing jabatan yang dilamar oleh peserta. Maka dari itu, materi yang wajib dipelajari adalah standar kompetensi bidang jabatan yang dilamar.
Selain itu, peserta juga mungkin akan mendapatkan SKB tambahan berupa:
- psikotest
- tes potensi akademik
- tes kemampuan bahasa asing
- tes kesehatan jiwa
- tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- tes praktek kerja
- uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- wawancara
- tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Persiapan SKB lainnya adalah melengkapi persyaratan administrasi. Pada rilis PANRB, disebutkan bahwa syarat administrasi pada SKB tidak jauh berbeda dengan syarat SKD.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” kata Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih seperti yang dikutip dari laman PANRB.
Adapun berkas-berkas administrasi yang ditetapkan sebagai syarat SKB CPNS 2021 adalah:
- Kartu identitas atau KTP asli
- Kartu peserta ujian yang diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Formulir deklarasi sehat yang diunduh melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Surat keterangan negatif COVID-19 dari tes RT-PCR yang dilakukan pada 2x24 jam sebelum ujian atau tes antigen dalam waktu 1x24 jam sebelum ujian.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo